DPD Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

PPKM darurat tujuannya agar penularan Covid-19 dapat ditekan penyebarannya

ANTARA/M Risyal Hidayat
Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Tujuannya agar penularan Covid-19 dapat ditekan penyebarannya.

Baca Juga


“Kebijakan PPKM Darurat harus dibarengi dengan partisipasi warga. Sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus corona akan sulit tercapai apabila masyarakat abai," ujar La Nyalla lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7).

Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat. Beberapa di antaranya adalah kebijakan work from home (WFH) bagi perkantoran atau perusahaan. Sedangkan hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan menerapkan kebijakan work from office (WFO), dengan aturan yang ketat.

"Maka penting sekali bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai," ujar La Nyalla.

PPKM Darurat juga mengatur agar pembelajaran dilakukan dengan sistem darinh. Selain itu, aturan perjalanan keluar kota yang semakin ketat, termasuk dengan menunjukkan surat vaksin bagi penumpang dan bukti dokumen dengan status negatif Covid-19.

“Saya juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Peran perangkat desa sangat penting untuk memantau dan memberi pembinaan kepada warganya,” ujar La Nyalla.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mengatur sejumlah sanksi. Pertama, sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat sesuai aturan dalam Inmendagri tersebut.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara," demikian bunyi poin kesepuluh huruf a dikutip Inmendagri 15/2021 yang disahkan Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7).

Kedua, sanksi bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler