Kabareskrim: Ada Pejabat tak Dukung PPKM Darurat
Polri sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan agar bisa menindak pejabat halangi PPKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan ada oknum pejabat yang belum mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat). Oleh karena itu, Bareskrim bersama Kejaksaan Agung tengah membuat pasal-pasal mengenai pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat.
"Kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat yang nantinya akan dilaksanakan. Sebab, disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro," kata Agus dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7).
Agus tak menyebutkan identitas pejabat tersebut. Namun ia mengaku Kapolri telah mengarahkan jajarannya untuk bertindak dan rancangan pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Dia mengatakan, pihak Kejaksaan telah menyatakan bakal mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri selama PPKM Darurat.
Agus menegaskan, pihak yang membahayakan keselamatan warga akan ditindak tegas. Tak hanya itu, ia mengaku aparatnya akan melakukan penegakan hukum kepada oknum yang sengaja membuat harga obat Covid-19 lebih mahal, atau menimbunnya. Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar operasi Aman Nusa digelar lagi. Operasi tersebut akan digelar di seluruh wilayah.