Bawaslu Awasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua
PSU karena MK anulir kemenangan Orient-Thobias dan mendiskualifikasinya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar melakukan pengawasan melekat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (7/7). Menurutnya, prosedur pemilihan dilakukan sesuai aturan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tadi kami saksikan ada TPS di sekolah, tempat desa, dan pula di lapangan. Jadi, bervariasi tempatnya," ujar Fritz dalam keterangan tertulisnya Rabu (7/7).
Dia mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya. Fritz berharap antusiasme pemilih mengikuti pencoblosan kedua kalinya ini lebih tinggi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Sabu Raijua untuk menggunakan hak pilihnya sekaligus mengawasi apabila ada kecurangan," kata dia.
Sejak pukul 07.00 WIT, Fritz bersama rombongan Bawaslu Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu Sabu Raijua melakukan supervisi pengawasan PSU di lima TPS, yakni tiga TPS di Desa Raeloro (TPS 001, 002, dan 003), TPS 01 Desa Menia, dan TPS 002 Kelurahan Mebbam. Semuanya terletak di Kecamatan Sabu Barat.
PSU Pilbup Sabu Raijua merupakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil Pilkada Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh tempat, jumlahnya mencapai 180 TPS yang tersebar di 63 kelurahan/desa dan enam kecamatan.
MK menganulir kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sekaligus mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada. Sebanyak 55.108 warga tercatat sebagai pemilih, terdiri dari 54.546 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) dan 562 orang dari daftar pemilih tambahan (DPTb).