Paslon Pilbub Yalimo Sampaikan Penolakan Putusan MK
KPU menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Erdi Darbi-John W Wilil telah menyampaikan pernyataan sikap menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 atas perkara perselisihan hasil pemilihan bupati (Pilbup) Yalimo kepada KPU Provinsi Papua. MK mendiskualifikasi Erdi-John dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
"Tim pasangan calon 1 yang menyampaikan pernyataan sikap menolak pelaksanan PSU berdasarkan Putusan Nomor 145," ujar anggota KPU Papua Adam Arisoi dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (7/7) malam.
Dia mengatakan, KPU RI dan KPU Papua telah menyupervisi kepada KPU Kabupaten Yalimo dalam rangka menindaklanjuti putusan MK. Pernyataan sikap dari paslon nomor urut 1 itu juga sudah disampaikan kepada KPU RI.
MK memerintahkan pemilihan ulang harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 120 hari kerja sejak putusan diucapkan pada 29 Juni 2021. KPU harus menetapkan dan mengumumkan hasil PSU serta melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil PSU.
Namun, setelah sidang pengucapan putusan itu selesai, massa yang diduga pendukung paslon nomor urut 1 membakar sejumlah gedung pemerintahan, termasuk kantor KPU dan Bawaslu Yalimo. Polisi menduga massa aksi tidak puas dengan putusan MK.
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan. Akan tetapi, setiap pihak perlu menjamin keamanan bagi penyelenggara pemilu, peserta pilkada, maupun masyarakat.
"Prinsipnya putusan MK sebagai putusan hukum wajib ditindaklanjuti. Namun karena situasi di lapangan perlu koordinasi dengan semua pihak, perlu dilakukan dialog, diharapkan dalam waktu dekat situasi segera kondusif," ujar Raka.