Bea Cukai se-Jateng DIY Amankan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai se-Jateng dan DIY berhasil selamatkan kerugian yang ditaksir Rp 17,79 m

Bea Cukai
Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah DIY berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mengakhiri semester I tahun 2021, Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY telah melakukan penindakan terhadap 227 kasus penyelundupan rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 juta batang rokok senilai Rp 27,14 miliar telah diamankan. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp 17,79 miliar.


Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah DIY berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. “Upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan fungsi bea cukai sebagai community potector tidak hanya di level internal Bea Cukai saja, tetapi kami juga terus melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pendekatan kepada masyarakat,” ujar Tri Wikanto.

Sosialisasi dan edukasi lewat program Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat menjadi rutinitas Bea Cukai sebagai upaya preventif untuk mencegah maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal. 

"Sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai rokok ilegal akan terus kami tingkatkan baik secara tatap muka maupun daring yang juga merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," ujar Tri Wikanto.

Tri Wikanto juga berharap, Pemerintah Daerah penerima DBHCHT dapat memanfaatkan seoptimal mungkin dananya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembangunan KIHT menjadi salah satu contoh program yang bisa dilakukan terlebih bagi daerah yang menjadi sentra produksi hasil tembakau. KIHT akan membantu menekan peredaran rokok illegal sekaligus memberdayakan UMKM dan masyarakat. 

Tri Wikanto juga mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler