Bea Cukai Malang Musnahkan Hasil Penindakan Senilai Rp 6 M

Bea Cukai Malang menyebut pemusnahan dilakukan untuk mencegah kerugian negara

Bea Cukai
Bea Cukai Malang rutin memusnahkan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut. Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal kali ini diakukan pada Selasa (3/8) di tempat pembakaran di PT Alam Sari, Kabupaten Malang.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebagai salah satu unit yang melakukan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Malang gencar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Malang juga rutin memusnahkan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut. 


Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal kali ini diakukan pada Selasa (3/8) di tempat pembakaran di PT Alam Sari, Kabupaten Malang. “Barang yang dimusnahkan kali ini antara lain 13.728.936 batang rokok ilegal, 3.240 mili liter cairan vape, 190.810 mili liter minuman keras, dan 400 kilogram tembakau iris,” ungkap Latif Helmi.

Selain itu, Bea Cukai Malang juga memusnahkan 110 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajibannya perpajakannya atau melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. “Kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 6 miliar,” tambah Latif.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antar intansi sebagai bentuk pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler