Bea Cukai Periksa Pemilik Minuman Keras Pita Cukai Palsu

Sebanyak 1.886 botol berbagai merek disita karena menggunakan pita cukai palsu

Bea Cukai
Bea Cukai mengamankan minuman keras ilegal, (ilustrasi). Kantor Bea Cukai Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik seribuan botol minuman keras dengan pita cukai palsu berinisial Ma.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Bea Cukai Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik seribuan botol minuman keras dengan pita cukai palsu berinisial Ma, warga Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Petugas saat ini sedang memeriksa Ma sebagai saksi di Kantor Bea Cukai Surakarta. Kami akan meningkatkan ke tahap penyidikan terkait dengan minuman beralkohol pita cukai palsu itu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, di Surakarta, Selasa (14/9).

Dari hasil pemeriksaan, Ma diduga pemilik minuman keras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya sebanyak 1.886 botol berbagai merek serta melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali.

Baca Juga



Polisi juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, yakni Anggur Merah sebanyak 436 botol diduga merek palsu, Ice Land 118 botol diduga merek palsu, Mansion Vodka 359 botol diduga merek palsu, Mansion Whisky 254 botol diduga merek palsu, Soju 79 botol diduga merek palsu, Ciu 634 botol, dan Newport enam botol diduga merek palsu.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berhasil mengamankan salah satu jaringan pembuatan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan barang bukti 1.866 botol yang pita cukai palsu di wilayah Boyolali. Ma diamankan bersama barang bukti oleh petugas Bea Cukai di indekos, Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Teras, Boyolali, Kamis (9/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Hari Prijandono menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas Unit Penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama 2 minggu untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim penindakan menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan minuman keras ilegal.

Petugas Bea Cukai mendatangi sebuah indekos di daerah Boyolali, lantas meminta izin pemilik untuk melakukan pemeriksaan barang di dalam mobil boks dansebuah bangunan. Pemeriksaan ini disaksikan oleh ketua RT setempat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya memeriksa empat kamar untuk menyimpan pemilik barang. Kamar pertama, untuk kantor yang berisi kursi, meja, dan lemari display; kamar ke-2, kamar tidur penjaga dan kulkas showcase minuman; kamar ke-3, untuk menyimpan minuman keras ilegal; kamar ke-4, untuk menyimpan minuman keras ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso menambahkan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kanwil serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait. Budi Santoso berharap penindakan tersebut dapat menekan peredaran minuman keras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Dari hasil penindakan tersebut, kata Budi Santoso, total kerugian negara mencapai Rp 82,566 juta.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler