Bea Cukai di Jateng dan DIY Sosialisasi Ketentuan Cukai

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal.

istimewa
Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan di beberapa kantor di Jawa Tengah dan DIY, antara lain Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan di beberapa kantor di Jawa Tengah dan DIY, antara lain Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal.


Di Yogyakarta, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, Pemda Kulon Progo dan Pemda Gunung Kidul bersama Satpol PP setempat menggandeng Bea Cukai Jogja (Bejo) guna memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat umum dan petani tembakau. Selain itu, Bejo bersama Pemkab Bantul juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai kepada beberapa dinas terkait dan penjual rokok eceran di Bantul.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa sosialisasi di Gunung Kidul diberikan kepada Paguyuban Kelompok Tani Tembakau Iris Ngestiraharjo dan para pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM).”Untuk para petani tembakau iris (TIS) pemasarannya masih tradisional, sehingga produknya tidak dilekati pita cukai. Diharapkan, kedepannya petani TIS tersebut dapat menjual produknya dengan melekatkan merek, dijual secara eceran, melapor kepada Bea Cukai dan melekati produknya dengan pita cukai,” katanya.

Di Magelang, Pemkab Purworejo mengundang Bea Cukai Magelang untuk memberikan pelatihan teknis cara penggunaan aplikasi SILAT kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Purworejo, (15/09). Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT) adalah aplikasi berbasis website yang dibangun oleh Bea Cukai Magelang yang dapat dimaksimalkan oleh masyarakat atau Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya.

Firman mengatakan bahwa selain memaksimalkan peran SILAT, Bea Cukai Magelang juga secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. “Bersama Satpol PP dan Damkar Kab. Purworejo, Bea Cukai Magelang gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau dan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Purworejo, (14/09). Peserta merupakan kepala desa, tokoh masyarakat, linmas, kasi trantib, dan camat dari Kecamatan Kutoarjo, Butuh, dan Grabag,” katanya.

Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal. Di Semarang, sosialisasi dikemas dalam berbagai macam kegiatan mulai dari sosialisasi langsung ke lapangan, hingga dalam bentuk pentas seni berupa wayang kulit, campursari, tayub, keroncong, dangdut, kethoprak, solo organt, hingga barongan. Sementara di Tegal, Bea Cukai Tegal mengadakan kegiatan Moci with Filmmaker, yang merupakan tindak lanjut dari lomba video dan animasi kreatif bertemakan Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai.“Tidak perlu kaku dalam menyampaikan informasi, bisa lewat seni, lomba konten kreatif dan lain-lain. Tujuannnya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan  cukai dan pentingnya gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” kata Firman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler