Pemerintah, DPR, dan Asosiasi Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT

Pemerintah perlu mempertajam alokasi DBHCHT agar lebih tepat sasaran.

istimewa
Pemerintah mengevaluasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang disalurkan untuk peningkatan kesejahteraan petani tembakau. Hal tersebut dilakukan mengingat pemanfaatannya masih bisa terus dioptimalkan dan diperlukan kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menerima DBHCHT dalam peningkatan kesejahteraan bagi para pihak yang berkontribusi besar dalam produksi tembakau.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Pemerintah mengevaluasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang disalurkan untuk peningkatan kesejahteraan petani tembakau. Hal tersebut dilakukan mengingat pemanfaatannya masih bisa terus dioptimalkan dan diperlukan kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menerima DBHCHT dalam peningkatan kesejahteraan bagi para pihak yang berkontribusi besar dalam produksi tembakau.


Menurut Andreas Eddy Susetyo, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah perlu mempertajam alokasi DBHCHT agar lebih tepat sasaran. “Program yang dibuat saat ini terlalu banyak, perlu program yang fokus terutama untuk kesejahteraan petani tembakau,” ungkapnya. Program terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah perlu ditetapkan agar menciptakan kesepahaman dalam pengelolaan DBHCHT. 

Selain itu Andreas juga mengungkapkan pemanfaatan DBHCHT dapat disalurkan dengan membentuk kemitraan antara petani tembakau dan industri dan sosialisasi yang ditujukan untuk mengurangi prevalensi merokok kepada perokok pemula dan ibu hamil.

Sementara itu, Wihadi Wiyanto, anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa saat ini alokasi DBHCHT untuk peningkatan kesejahteraan petani tembakau dapat ditingkatkan lagi. “Saat ini alokasi pemanfaatan DBHCHT masih belum fokus kepada petani tembakau,” ujar Wihadi.

Wihadi juga mengungkapkan pemerintah daerah perlu meningkatkan dukungan dalam penyediaan bibit tembakau berkualitas agar kualitas produksi dapat meningkat. Dari sisi pengawasan, Wihadi meminta Bea Cukai dapat menggandeng Kepolisian untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai.

Perwakilan asosiasi di sektor tembakau antara lain Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) turut menyatakan bahwa saat ini pemanfaatan DBHCHT masih perlu dioptimalkan untuk kesejahteraan para petani tembakau dan buruh rokok. Pemerintah pusat juga diharapkan dapat menambah alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan petani dan meningkatkan intensitas penindakan terhadap rokok ilegal.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa evaluasi terhadap pemanfaatan DBHCHT akan terus dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran dana tersebut. “Evaluasi akan dilakukan untuk mengukur kesulitan dan pemahaman dari pemerintah daerah penerima DBHCHT,” ujar Nirwala.

Kerja sama dengan pemerintah daerah juga akan dilakukan oleh Bea Cukai dalam memberikan pembinaan kepada petani tembakau. Pembentukan kemitraan antara petani tembakau dan industri juga merupakan salah satu hal yang terus diupayakan dalam keseimbangan supply and demand tembakau. “Dengan adanya kemitraan maka akan menjamin keterserapan tembakau lokal dan supply untuk industri,” ujar Nirwala.

DBHCHT juga dimanfaatkan di bidang pengawasan terhadap rokok ilegal. Tahun ini, hingga September 2021, setidaknya Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 10.000 kasus peredaran barang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 6.000 kasus penindakan.

Bea Cukai juga akan mengajak pemerintah daerah untuk membentuk rencana kerja pengawasan pemerintah daerah. Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pemerintah daerah tempat produsen rokok juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat distribusi rokok.

Kesepahaman pemerintah daerah terkait penyaluran bantuan sosial juga menjadi salah satu hal yang masih perlu diperbaiki. “Penyaluran bantuan langsung sosial mengacu pada bidang pengelolaan keuangan daerah melalui Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Adriyanto juga menggarisbawahi perlunya kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penggunaan DBHCHT untuk dapat memastikan pemanfataannya tepat sasaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler