Bea Cukai Ajak Masyarakat Paham Aturan Kepabeanan
Sosialisasi Bea Cukai mengulik modus penipuan serta tindakan pencegahannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Jatim II di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelenggarakan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk gelar wicara, untuk mengulik modus penipuan serta tindakan pencegahannya.
Berlokasi di Working Space Studio PT AeXI, gelar wicara mendatangkan dua orang korban penipuan yang akan membagikan pengalamannya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah yang turut hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa semua aduan penipuan terkategori menjadi tiga modus utama pada umumnya. Pertama, paket Barang Kiriman ditahan Bea Cukai. Kedua, Penumpang yang ditahan di Bandara. Ketiga, pembelian barang dengan harga murah hasil sitaan Bea Cukai.
Korban yang hadir kemudian membagikan ceritanya masing-masing saat mengalami kasus penipuan. Korban berkenalan dengan seorang pria dari luar negeri, menjalin asmara, dan dijanjikan hadiah berupa uang tunai dan perhiasan yang akan dikirimkan ke Indonesia. Barang tersebut, disebutkan ditahan Bea Cukai dan meminta uang untuk menebusnya. Kedua Korban merasa banyak hal yang mengganjal, dan menghubungi media sosial Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk konfirmasi. Setelah berkonsultasi, Bea Cukai Soekarno-Hatta meyakinkan kedua korban bahwa kasus ini merupakan penipuan. Sehingga keduanya pun tidak melakukan pembayaran dan terhindar dari penipuan.
“Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau untuk waspada. Caranya dengan cek orangnya, cek nomor resi barangnya pada sistem tracking Barang Kiriman di situs bea cukai, dan cek nomor rekening yang dituju. Apabila ciri-cirinya sudah menjurus ke arah penipuan, segera konfirmasi ke Bea Cukai terlebih dahulu, contact center kami akan memberi respon secepat mungkin,” himbau Firman.
Selanjutnya Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengadakan gelar wicara dengan tema pembebasan impor barang penelitian. Dalam gelar wicara dijelaskan bahwa pada umumnya setiap impor barang terdapat dua kewajiban yang harus dipenuhi, yakni secara fiskal dan prosedural. Kewajiban fiskal adalah membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, sedangkan kewajiban prosedural adalah pengajuan pemberitahuannya, dan perizinan dari Kementerian atau Lembaga terkait.
“Terkait kewajiban fiskal, dapat diberikan pembebasan untuk barang impor dengan tujuan tertentu, salah satu contohnya yaitu impor barang dan/atau peralatan yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” tambah Firman.
Gelaran sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo yang mengemas acara dalam bentuk kelas fasilitas untuk pengguna jasa. Materi yang disampaikan kali ini adalah tentang pertanggungjawaban BCLKT-03, Monev KITE IKM dan pengendalian gratifikasi.
Sementara itu di Malang, Bea Cukai Jatim II bersama Bea Cukai Malang melakukan kunjungan ke Universitas Brawijaya sebagai wujud dukungan terhadap program Kampus Merdeka sekaligus menggelar sosialisasi PMK-200 tahun 2019 tentang pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dijelaskan juga tentang ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman dan ketentuan registrasi IMEI kepada puluhan akademisi di lingkungan Universitas Brawijaya.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi semacam ini pihak universitas tidak lagi terkendala untuk mengimpor alat kesehatan yang digunakan untuk keperluan kampus. Sosialisasi akan terus kami galakkan secara masif agar manjangkau lebih banyak lapisan masyarakat,” pungkas Firman.