Soal Pencabutan Izin Tambang, DPD: Komitmen Indonesia Cegah Perubahan Iklim
Indonesia senantiasa konsisten berkomitmen pada upaya pengendalikan perubahan Iklim
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Sultan B Najamudin, mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut ratusan izin usaha pertambangan mineral dan batubara, izin pengelolaan kawasan hutan serta puluhan Hak Guna Usaha (HGU). Ia menganggap langkah ini bukti komitmen Indonesia mencegah perubahan iklim.
Sultan meyakini kebijakan tersebut menjadi sinyal positif Presiden atas harapan dihadirkannya UU perubahan iklim. Apalagi hal berkaitan perlindungan alam Indonesia sudah diatur dalam konstitusi.
"Kebijakan ini tentu menjadi pesan kepada dunia internasional bahwa, Indonesia senantiasa konsisten berkomitmen terhadap upaya pengendalikan perubahan Iklim. Dan dunia pun harus memenuhi kewajibannya kepada Indonesia," kata Sultan dalam keterangan pers, Sabtu (8/1).
Sultan menilai ratusan izin usaha tambang memang pantas dicabut. Sebab tidak memiliki rencana kerja dan ditelantarkan oleh puluhan badan usaha. "Keberanian moral presiden ini menjadi legacy kepemimpinan yang istimewa bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia," ujar Sultan.
Selanjutnya, Sultan mendorong pemerintah daerah agar harus turut aktif mengatur tata kelola SDA dan SDM petani pengelola hutan secara berkelanjutan. "Ini agar hutan-hutan kita bisa dikelola oleh petani lokal secara lebih produktif dan terlestari," ucap Sultan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola ada agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam. Izin-Izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
Atas dasar itulah, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara karena tidak menyampaikan rencana kerja. Pemerintah juga mencabut 193 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare.
Ada 126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Pemerintah juga mencabut HGU perkebunan seluas 34.448 hektare.