Satpol dan KPPBC Temukan Rokok Ilegal Saat Razia Warung di Ponorogo

Operasi tersebut dilakukan setelah tim KPPBC Madiun melakukan pengintaian

Bea Cukai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun menemukan belasan bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai diperjualbelikan di sejum
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun menemukan belasan bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai diperjualbelikan di sejumlah warung saat menggelar razia gabungan di dua kecamatan di Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).


"Ya, kami lakukan sampling dengan menggelar razia di sejumlah warung dan toko yang ada di Kecamatan Slahungdan Sawoo," kata Kepala Satpol. PP Kabupaten Ponorogo Joko Waskito di Ponorogo.

Ia mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah tim KPPBC Madiun melakukan pengintaian di sejumlah titik wilayah yang ditengarai marak peredaran rokok polos (tanpa pitacukai).

Hasilnya, kata dia, razia berjalan efektif dan petugas gabungan mengidentifikasi sejumlah toko yang menjual rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai.

Rokok yang ditemukan tanpa pita cukai itu kemudian dilakukan penyitaan karena telah menyalahi ketentuan perundang-undangan dan dinilai merugikan negara.

"Alhamdulillah, hari ini berjalan efektif tadi kita lakukan penarikan rokok polos, yang kita amankan sekitar 15 bungkus," kata Joko.

Kepala Bagian Unit dan Penindakan Bea Cukai Madiun Heru Setiawan menjelaskan temuan rokok polos di Ponorogo diduga karena posisi geografis daerah itu yang berada di jalur perlintasan.

Rokok polos itu ditengarai dari daerah lain, yang distribusinya melintas batas hingga masuk wilayah Kabupaten Ponorogo yang berada di Jawa Timur bagian barat dan berbatasan langsung dengan Jawa Tengah.

"Makanya yang kita temukan berada di daerah pinggiran karena jauh dari pengawasan sehingga kami lakukan razia ini," kata Heru.

Dia mengingatkan bahwa dUndang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, disebutkan bahwa "barangsiapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2097 tentang cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".

"Ke depan tentu kita akan lakukan razia pemberantasan rokok ilegal ini secara rutin, minimal satu bulan sekali," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler