Bea Cukai Bantu Polri Ungkap Pencucian Uang Sindikat Narkotika Senilai Rp 10,5 Triliun

Bea Cukai selalu berkomitmen dukung upaya Polri berantas narkotika.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai bersama Polri mengungkap pencucian uang sindikat narkotika senilai Rp 10,5 triliun.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai bantu keberhasilan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang sindikat narkotika jaringan internasional. Pengungkapan transnational organized crime narkotika tersebut berawal dari adanya kesamaan modus operandi yang merujuk pada bandar besar narkoba sindikat Thailand Fredy Pratama. 

Baca Juga


Pada periode 2020 hingga 2023, Polri melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengamankan 884 orang tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton, serta aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp273,45 miliar. Jika dikonversikan, seluruh barang bukti narkotika dan aset TPPU yang telah diamankan mencapai Rp 10,5 triliun. 

"Pengungkapan ini menjadi yang terbesar hingga mendapatkan rekor MURI," kata Kabareskrim Polri Wahyu Widada, pada konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya Polri dan instansi penegak hukum lainnya dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika. Hal ini pun sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector.

"Bea Cukai mendukung penuh upaya Pemerintah Indonesia, khususnya Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan TPPU yang bertujuan untuk memiskinkan bandar narkoba. Hal itu kami yakini dapat memberikan efek jera kepada bandar narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Askolani, mengutip keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler