Bea Cukai Badau Musnahkan 233 Liter Miras Ilegal di Batas RI-Malaysia

Perkiraan nilai barang sebesar Rp 777, 4 juta merupakan hasil penindakan kepabeanan.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Bea Cukai Nanga Badau, daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memusnahkan 233,23 liter minuman keras (Miras) beralkohol ilegal dari hasil penindakan oleh Bea Cukai di daerah tersebut.

Baca Juga


"Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang ilegal yang bahan baku maupun proses produksinya tidak terjamin kualitasnya sehingga dikhawatirkan memiliki dampak buruk jika diperjual-belikan," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau Heri Purwanto, di Badau Kapuas Hulu, Rabu (25/10/2023).

Disampaikan Heri, selain minum beralkohol, Bea Cukai Nanga Badau juga memusnahkan sekitar 717.580 batang rokok ilegal dan 692 helai pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 777, 4 juta yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

Menurut dia, beberapa modus pelanggaran atau alasan penindakan atas barang yang dimusnahkan itu antara lain modus peredaran barang kena cukai ilegal di dominasi dengan penjualan rokok polos tanpa pita cukai di pedagang eceran, dan pemasukan MMEA secara ilegal melalui jalur tidak resmi (jalur tikus).

Heri menyebutkan barang yang dimusnahkan sebagian besar adalah barang kena cukai, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

"Barang kena cukai merupakan barang-barang konsumsi yang memiliki sifat perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya menimbulkan efek negatif," katanya.

Dikatakan dia, secara preventif Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat dan penjual ritel atau eceran.

Selain itu, Bea Cukai Nanga Badau juga selalu melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal baik melalui operasi pasar yang menyasar distributor dan pengecer maupun perusahaan ekspedisi.

"Bea Cukai Nanga Badau rutin melaksanakan patroli darat dan patroli gabungan wilayah perbatasan bekerjasama dengan instansi lain seperti kepolisian, Satgas Pamtas, Imigrasi dan Karantina," jelas Heri.

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang sangat berpotensi menjadi target peredaran rokok ilegal, mengingat berdekatan Malaysia dan Brunei Darussalam.

"Peredaran rokok ilegal menjadi tantangan yang kami tindaklanjuti secara serius," ucapnya.

Heri menegaskan Kantor Bea Cukai Nanga Badau akan terus meningkatkan pengawasan di perbatasan serta senantiasa melakukan sosialisasi atas bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat.

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat menghubungi Bea Cukai Nanga Badau," pesan Heri. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler