Bea Cukai Kudus Amankan 560.080 Batang Rokok Ilegal

Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan sebesar Rp 247,59 juta.

Bea Cukai
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 560.080 batang rokok ilegal. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 560.080 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara.

Baca Juga


"Kedua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap pada 1 November 2023 tersebut, yakni di Desa Teluk Wetan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat (3/11/2023).

Terungkapnya kasus rokok ilegal merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya bangunan yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal di dua bangunan di Kabupaten Jepara.

Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Rabu (1/11/2023) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, ada kegiatan pengemasan barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal sehingga tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan.

Dari bangunan di Desa Teluk Wetan tersebut, ditemukan 197.280 batang rokok ilegal rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Barang ilegal tersebut ada yang dikemas dalam empat karton, delapan karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, serta empat buah alat pemanas.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp 247,59 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 169,67 juta.

Sementara penindakan di lokasi kedua ditemukan enam karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 83 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, serta delapan slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Barang bukti rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 455,3 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312,1 juta. Dari kedua lokasi penindakan, total nilai barang bukti berkisar Rp 702,9 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 481,75 juta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler