Bea Cukai Monitoring dan Asistensi Pengusaha BKC di Tangerang dan Yogyakarta

Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Tangerang gelar CVC ke 3 perusahaan kontributor cukai

dok Bea Cukai
Gelar program customs visit customer (CVC), Bea Cukai lakukan kunjungan ke beberapa perusahaan barang kena cukai (BKC) di Tangerang dan Yogyakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring, asistensi, dan konsultasi proses bisnis di masing-masing perusahaan.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar program customs visit customer (CVC), Bea Cukai lakukan kunjungan ke beberapa perusahaan barang kena cukai (BKC) di Tangerang dan Yogyakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring, asistensi, dan konsultasi proses bisnis di masing-masing perusahaan.


“Kunjungan kami lakukan untuk mendengarkan aspirasi serta kendala yang dihadapi, juga mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usahanya,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Rabu (1/11/2023), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang menggelar CVC ke 3 perusahaan kontributor cukai di wilayah Tangerang Selatan. Ketiganya antara lain, pabrik hasil tembakau (HT), PT Wang Prima Persada, importir hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), PT Omega Technology Indonesia, dan produsen HPTL, PT Indo Emkay Abadi.

Lewat kunjungan Bea Cukai memberikan asistensi dan konsultasi secara langsung terkait proses bisnis pelayanan cukai di perusahaan dan memberikan solusi dari kendala yang dihadapi. “Ini adalah upaya kami agar pelayanan cukai dapat maksimal dan proses bisnis perusahaan pun dapat berjalan baik, sehingga dapat berdampak pada penerimaan cukai yang optimal,” ujar Encep.

Serupa, Bea Cukai Yogyakarta juga melaksanakan monitoring ke beberapa pengusaha BKC, yaitu produsen tembakau iris (TIS), PT Linting Tembakau Indonesia di Sleman dan tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandul etil alkohol (MMEA) PT Jonatan Bintang Utama (Artotel Suites Bianti) di Yogyakarta (01/11).  Monitoring dilakukan sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Pahami bahwa salah satu kewajiban yang harus dilakukan pengusaha BKC adalah melakukan pencatatan dan pelaporan catatan sediaan BKC melalui dokumen LACK-11. “Melalui pencatatan dan penyampaian LACK-11, Bea Cukai dapat menganalisis data yang menunjukkan situasi peredaran MMEA dan mencegah peredaran MMEA ilegal,” pungkas Encep.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler