Bea Cukai Bahas Rencana Penggunaan DBH CHT Tahun 2024

Anggaran DBH CHT di bidang hukum harus tepat guna.

Bea Cukai
Bea Cukai gelar pembahasan penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) dana bagi cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum periode tahun anggaran 2024.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai gelar pembahasan penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) dana bagi cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum periode tahun anggaran 2024. Kegiatan ini dilakukan di 3 wilayah, masing-masing di Bogor, Lumajang, dan Probolinggo.

Baca Juga


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai berperan dalam memberikan gambaran tentang kegiatan penegakan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan RKP DBH CHT. “Anggaran DBH CHT di bidang hukum harus tepat guna, yaitu sebanyak 10 persen dari total anggaran,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Bea Cukai Bogor mengadakan pembahasan penyusunan RKP DBH CHT di bidang penegakan hukum periode tahun anggaran 2024 dengan mengundang Pemerintah Daerah dari 6 wilayah pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Bogor (30/11). Dalam kesempatan ini, Bea Cukai menyampaikan pemaparan terkait penilain kinerja pemerintah daerah sesuai SE 4 tahun 2022, evaluasi atas pelaksanaan kegiatan, serta pembahasan RKP yang telah disusun oleh masing-masing Pemda.

Encep juga menjelaskan, hingga saat ini pelaksanaan pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor sudah cukup baik. Besar harapan bahwa ke depannya kegiatan pengumpulan informasi BKC ilegal dapat disampaikan melalui aplikasi SIROLEG. “Saya juga menekankan, operasi bersama jangan hanya berorientasi kepada kuantitas, tetapi juga kontinuitas dan kualitas informasi,” ujarnya.

Kemudian di Jawa Timur, Bea Cukai Probolinggo menggelar diskusi terkait RKP DBH CHT bersama Pemkab Lumajang dan Pemkot Probolinggo. Digelar masing-masing pada 28 dan 29 November 2023, kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Perekonomian dan Satpol PP dari masing-masing wilayah. “Secara garis besar dalam pembahasan RKP DBH CHT tahun 2024 ini, kami membahas tentang rencana kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal di dua wilayah tersebut,” kata Encep.

“Harapannya, pemanfaatan DBH CHT ke depan semakin baik dan memberikan dampak yang optimal kepada masyarakat di setiap daerah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler