Bea Cukai Hibahkan Satu Unit Yacht untuk Kegiatan Sosial
Hibah ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2006.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bea Cukai Ambon menghibahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa satu unit yacht tipe catamaran untuk Yayasan Cahaya Samudera Indonesia yang berlokasi di Desa Nusantara, Banda Neira. Kegiatan penyerahan yacht dihadiri langsung oleh Kepala Bea Cukai Ambon, R Teddy Laksmana, didampingi oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Sunarko, yang dilaksanakan pada Jumat (1/12/2023).
Teddy mengungkapkan hibah ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, PMK 178 tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara, serta PMK 111 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
“Saya berterima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, Iwan Victor Leonardo Sitindaon, yang telah membantu proses hibah. Terima kasih juga saya ucapkan kepada pihak Baba Lagoon Hotel selaku pengelola tempat penimbunan pabean lainnya yang telah membantu proses penyimpanan BMMN hingga proses hibah,” ujar Teddy, dalam siaran pers.
Teddy berharap dengan dihibahkannya BMMN berupa yacht kepada Yayasan Cahaya Samudera Indonesia dapat membawa manfaat yang baik bagi kegiatan sosial dan kebersihan pulau Banda Neira, serta ke depannya dapat semakin mendorong dan memajukan tingkat kebersihan dan aktivitas pariwisata di Banda Neira yang lebih baik lagi.