Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Makassar dan Jayapura
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dan pelaku usah dari barang ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Untuk itu, telah dilakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang hasil penindakan kepabeanan oleh dua unit kantor vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Jayapura dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
“Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dan pelaku usaha dengan memberantas peredaran BKC ilegal melalui upaya pemusnahan barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Senin (18/12/2023).
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa BKC ilegal, hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pemberantasan (lartas) berupa jenis buku tertentu, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress, pada Selasa (5/12/2023).
Pemusnahan barang ilegal juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Jayapura yang dilakukan terhadap sejumlah barang ilegal hasil tegahan selama tahun 2023 di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura. Adapun barang-barang yang dimusnahkan memiliki status sebagai barang milik negara (BMN), berupa 246 botol (127 liter) arak bali dan bir PNG, 2.700 batang rokok ilegal, dan 34 kg tembakau iris.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Jayapura telah menegah barang ilegal lainnya dan bekerja sama dengan pihak TNI. Barang tersebut meliputi 95 gram metamfetamine (sabu-sabu) dari Malaysia, 24 kg ganja selundupan dari Papua Nugini, 1.240 kg kayu masohi, dan 2 butir amunisi. Barang-barang tersebut terbukti tidak menggunakan pita cukai dan diselundupkan melalui laut dari Papua Nugini.
“Pemusnahan tersebut merupakan upaya perlindungan masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan oleh Bea Cukai. Harapannya, Bea Cukai dapat terus berupaya dalam mengawasi dan melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.