Bea Cukai Nunukan Lakukan Penindakan Kasus Narkotika dan Miras Ilegal
Bea Cukai Nunukan menindak 103 gram sabu dan 20 botol miras ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Bea Cukai Nunukan melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pada 15-16 Desember 2023.
“Telah dilakukan penindakan terhadap barang lartas berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 103 gram dan MMEA impor merek Labor sebanyak 20 botol di Dusun Rawa RT 001/RW 001, Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Kepala Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).
Dalam melakukan penindakan ini, Bea Cukai Nunukan bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Satgas Gabungan Intelijen (SGI) Nunukan, dan Kodim 911 Nunukan. Adapun hasil penindakan saat ini telah diamankan dan diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
Danang mengatakan, bahwa penindakan lartas tersebut berhasil mencegah 507 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mengamankan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp1.064.700.000,00.
“Bea Cukai Nunukan siap bersinergi dan senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal khususnya di wilayah pengawasan kami,” katanya.