Bea Cukai Buka Ruang Diskusi Bersama APKB, Ini yang Dibahas

Kegiatan diskusi bertujuan jembatani pengusaha kawasan berikat dan stakeholders.

dok Bea Cukai
Dalam rangka mendukung investasi dan ekspor nasional, Bea Cukai gelar sharing session bersama pengurus asosiasi pengusaha kawasan berikat (APKB) seluruh Indonesia yang berlangsung di Aula Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, pada Rabu (20/12/2023).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendukung investasi dan ekspor nasional, Bea Cukai gelar sharing session bersama pengurus asosiasi pengusaha kawasan berikat (APKB) seluruh Indonesia yang berlangsung di Aula Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, pada Rabu (20/12/2023).


Bea Cukai turut mengundang perwakilan dari para pemangku kepentingan selaku panelis diskusi, yaitu Direktur Fasilitas Kepabeanan, Asisten Deputi V Kementerian Perekonomian, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian KLHK, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

“Kegiatan sharing session bertujuan untuk menjembatani pengusaha kawasan berikat dengan para pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu terkini terkait kawasan berikat,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, selaku moderator pada kegiatan tersebut.

Nirwala mengungkapkan bahwa isu-isu yang dibahas antara lain pengaturan pengeluaran sisa bahan baku atau sisa bahan penolong (deadstock) khususnya terkait dengan pemenuhan pembatasan saat dikeluarkan dari kawasan berikat, perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait dengan perizinan berusaha, ketentuan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) lebih dari 50 persen di kawasan berikat, dan integrasi dokumen pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan berikat dengan dokumen perpajakan.

Dalam menanggapi isu tersebut, para perwakilan pemangku kepentingan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan kendala-kendala yang dialami oleh para pelaku usaha dengan direktorat teknis dan kementerian terkait.

Terkait perizinan Amdal, tutur Esti selaku perwakilan dari Kementerian KLHK, penerbitan izin Amdal memerlukan beberapa tahapan, seperti uji admnistrasi dan penilaian melalui rapat. “Waktu proses penerbitan tergantung banyaknya perbaikan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan sebenar-benarnya,” imbuh Esti.

Peserta diskusi yang datang mewakili tiap-tiap wilayah di Indonesia yang diwakili oleh ketua cabang APKB. “Kami berterima kasih pada Bea Cukai yang telah mengundang kami pada kegiatan sharing session pada pagi hari ini. Kami berharap kerja sama APKB dengan pemangku kepentingan tidak berhenti sampai di sini,” ujar Ade R. Sudrajat, Ketua Umum APKB.

Nirwala menuturkan bahwa kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Selain itu, para pelaku usaha diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas produksinya di tengah ketidakpastian perekonomian global. 

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perwakilan yang hadir dalam kegiatan diskusi. Bea Cukai selaku industrial assistance akan senantiasa mendampingi pelaku usaha dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan iklim investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler