Bea Cukai Kudus Amankan 166.050 Batang Rokok Polos
Diperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 130.893.000.
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus lancarkan penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yakni sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan salah satu agen jasa ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada Jumat (4/10/2024). Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan 166.050 yang tidak dilekati pita cukai/rokok polos.
"Penindakan pertama berawal dari diterimanya analisis informasi intelijen akan adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan penimbunan rokok yang diduga ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Petugas pun segera meluncur menuju lokasi target untuk memantau dan memeriksa," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, petugas menemukan 55.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang telah dibungkus dengan berbagai merek, seperti Aswad, Z.A. Jambu, dan Luxio, serta tidak dilekati pita cukai. Selain itu, petugas juga mengamankan 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan yang tersimpan di dalam empat karton. Diperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 130.893.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 90.792.317.
Tak berselang lama, petugas Bea Cukai Kudus kembali memperoleh informasi akan adanya beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal dari salah satu agen ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Petugas pun segera meluncur menuju lokasi agen ekspedisi tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan beberapa paket yang telah dicurigai, petugas menemukan 71.200 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan berbagai merek seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, Luxio dan lain sebagainya tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang paket rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 98.256.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 68.154.064.
"Penindakan terhadap paket kiriman yang berisi rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi ini adalah bentuk sinergi dan komitmen yang nyata antara Bea Cukai dan pengusaha jasa ekspedisi dalam rangka menggalakkan operasi gempur rokok ilegal," ungkap Sandy.
Ditambahkan Sandy, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
"Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus," katanya.