Bea Cukai dan BBPOM Palangkaraya Gagalkan Pengiriman Tramadol Ilegal

Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM.

bea cukai
Bea Cukai Palangkaraya bersama Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berhasil menggagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin edar.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA – Bea Cukai Palangkaraya bersama Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berhasil menggagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin edar. Aksi penindakan ini dilakukan di Kota Palangka Raya pada Kamis (6/3/2025), sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.


"Keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara.

Asep mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM. Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," ucap Asep.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler