16 Kg Narkotika Dimusnahkan di Kalbar, Upaya Bea Cukai Perangi Peredaran di Perbatasan
Penindakan berhasil menyelamatkan 42.913 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Imik Eko Putro menghadiri konferensi pers pemusnahan 16 kilogram barang bukti narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat pada Selasa (4/3/2025).
Imik mengatakan barang bukti pemusanahan tersebut berasal dari penindakan mandiri dari BNNP Kalbar maupun dari sinergi penindakan BNNP Kalbar dengan Bea Cukai. "Pemusnahan ini sebagai upaya nyata dalam perang melawan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujar Imik.
Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 9.977,26 gram, ganja seberat 6.001,5 gram, dan tiga butir ekstasi seberat 1,03 gram, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan seberat 15.979,79 gram (16 kilogram).
Seluruh barang bukti tersebut didapat dari penindakan narkotika yang dilaksanakan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025 dengan total tersangka sejumlah delapan orang. Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 42.913 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Imik mengungkapkan Bea Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. “Kami (Bea Cukai) juga terus berupaya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian mencegah peredaran narkoba sehingga mampu mewujudkan Indonesia bersih narkoba,” ucap dia.