Senin 30 Mar 2020 11:34 WIB

Cuci Tangan 20 Detik dengan Benar Bunuh Mikroorganisme

Banyak kegiatan sehari-hari yang mengharuskan kita cuci tangan.

Dokter spesialis paru-paru dari Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Erlina Burhan
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Dokter spesialis paru-paru dari Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Erlina Burhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis paru-paru dari Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Erlina Burhan mengatakan mencuci tangan secara benar selama 20 detik bisa membunuh seluruh mikroorganisme yang menempel pada tangan. Mikroorganisme itu termasuk virus coronatipe SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

"Bahwa mencuci tangan harus bersih dan benar caranya dan ini durasinya sekitar 20 detik," katanya dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (30/3).

Baca Juga

Saat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, ia mengatakan, seluruh bagian tangan mulai dari telapak dan punggung tangan, sela-sela jari, pinggir jari, hingga ujung kuku harus dipastikan bersih. "Kapan sebaiknya kita mencuci tangan? Yaitu pertama saat kita membuang ingus, batuk atau pilek," katanya.

Tangan, ia melanjutkan, juga harus dicuci bersih sebelum dan sesudah menjaga orang yang sakit, sebelum dan sesudah merawat luka. Selain itu, sebelum, selama, dan setelah mengolah makanan.

Juga, sebelum makan, setelah menyentuh sampah, setelah menggunakan toilet, setelah menyentuh binatang, dan setelah mengganti popok. "Jadi banyak sekali kegiatan sehari-hari kita yang mengharuskan kita mencuci tangan," katanya.

Selain menekankan pentingnya mencuci tangan agar tidak terkontaminasi virus, Erlinamengingatkan warga untuk menghindari menyentuh wajah karena virus SARS-CoV-2 menular melalui mukosa pada mata, hidung, dan mulut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement