REPUBLIKA.CO.ID
Kolom Konsultasi Syariah diasuh oleh Dr Oni Sahroni, MA, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI.
---------
Assalamualaikum wr wb.
Apakah boleh mengurus dokumen seperti paspor, visa, KTP, KK, IMB, izin usaha, dan izin perdagangan melalui biro jasa? Karena keterbatasan waktu sehingga saya tidak sempat mengurus dokumen sendiri. Mohon penjelasan, Ustaz!
Hanif, Jakarta
---
Waalaikumussalam wr wb.
Pengurusan dokumen melalui biro jasa itu tidak bertentangan dengan prinsip syariah selama biro tersebut legal sesuai aturan, baik lembaga ataupun proses pengurusannya. Selain itu, transaksi antara biro dengan konsumen juga jelas mengikuti kaidah wakalah bil ujrah serta peruntukan dokumennya halal dan legal. Kesimpulan ini sebagaimana dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, sebagai gambaran ihwal yang ditanyakan, pertanyaan ini menjadi isu fikih saat pengurusan dokumen tersebut tidak sesuai aturan. Misalnya, perpanjangan STNK, SIM, paspor, dan sejenisnya. Banyak dari dokumen dan perizinan tersebut adalah dokumen atau perizinan untuk hal penting (sekunder/hajiat atau primer/dharuriyat).
Kedua, pada prinsipnya mengurus dan mendapatkan dokumen di instansi sesuai aturan itu menjadi keharusan. Sebaliknya, mendapatkannya dengan cara ilegal, seperti dengan cara suap, itu tidak diperkenankan menurut fikih. Selanjutnya, bagi sebagian masyarakat, mengurusnya melalui biro jasa profesional menjadi salah satu alternatif, baik karena kesulitan waktu untuk mengurus juga karena dirasa lebih aman dan lebih legal proses pengurusannya.
Ketiga, dari sisi jenis transaksi, bisnis biro jasa adalah jasa pengurusan dokumen hingga diterima konsumen, sebagai kompensasinya konsumen membayar fee (komisi) kepada biro jasa. Dalam fikih akad, dikenal wakalah bil ujrah dan merujuk pada ketentuan-ketentuanya.
(1) Pengurusannya sesuai aturan. Maksudnya, biro jasa melakukan pengurusan dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku (legal), di antaranya, tanpa suap dan uang pelicin. Oleh karena itu, biro jasa menyampaikan informasi tentang proses pengurusannya, dan konsumen memilih biro yang profesional dan legal menjadi adab konsumen untuk memastikan bahwa proses pengurusannya sesuai aturan (legal).
(2) Dokumen, perizinan, dan peruntukkannya halal dan legal. Maksudnya, dokumen yang diurus tersebut adalah dokumen yang legal. Sebaliknya, dokumen yang berisi hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah ataupun peraturan yang berlaku itu tidak diperkenankan.
Keempat, menjadi tanggung jawab bersama (masyarakat, otoritas, dan perusahaan) untuk mengurus dan mendapatkan dokumen dan perizinan sesuai aturan. Misalnya, dengan cara perusahaan bisa dipertanggungjawabkan karena keterbukaannya sebagai perusahaan profesional. Sebagai otoritas memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan pengurusan ini secara mudah. Bagi masyarakat juga punya tanggung jawab untuk melakukan kewajiban ini dengan sesuai aturan.
Ketentuan tersebut sebagaimana ditegaskan para ulama, di antaranya, Ibnu Qudamah. "Akad wakalah boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi' untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberikan imbalan. Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka." (Ibn Qudamah, al-Mughni, 6/468).
Wahbah Zuhaili melansir, "Umat sepakat bahwa wakalah boleh dilakukan karena diperlukan. Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan." (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat, hal 89).
Wahbah Zuhaili menegaskan, "Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan/tanpa imbalan karena Nabi SAW pernah mengutus pegawainya untuk mengambil sedekah dan beliau memberikan imbalan kepada mereka." (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 5/4058). Wallahu a'lam.