Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bea Cukai Meulaboh Tuntaskan Kasus Rokok Ilegal Kala Pandemi

Kamis 23 Apr 2020 18:16 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Pandemi Covid-19 tak membuat Bea Cukai Meulaboh mengurangi kinerja penindakan rokok ilegal. Pada Kamis (16/4) pekan lalu, Bea Cukai Meulaboh terima pelimpahan perkara dari Kepolisian Resor Aceh Selatan.

Pandemi Covid-19 tak membuat Bea Cukai Meulaboh mengurangi kinerja penindakan rokok ilegal. Pada Kamis (16/4) pekan lalu, Bea Cukai Meulaboh terima pelimpahan perkara dari Kepolisian Resor Aceh Selatan.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Meulaboh terima pelimpahan perkara dari Polisi Aceh Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH SELATAN -- Pandemi Covid-19 tak membuat Bea Cukai Meulaboh mengurangi kinerja penindakan rokok ilegal. Pada Kamis (16/4) pekan lalu, Bea Cukai Meulaboh terima pelimpahan perkara dari Kepolisian Resor Aceh Selatan. 

Kasus tindak pidana di bidang cukai tersebut merupakan penindakan 5.000 bungkus rokok ilegal bermerek dagang Luffman yang dibawa oleh dua orang pelaku berinisial MT (52) dan MM (43) asal Medan.“Penyidik Bea Cukai Meulaboh secara profesional telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengumpulan alat-alat bukti, penitipan tersangka untuk di tahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, serta pengembangan lebih lanjut terhadap kasus rokok Luffman ilegal tersebut,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani.

Masih menurut Alim, dari hasil penyidikan kasus rokok Luffman ilegal tersebut, berkas perkara pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sesuai nomor B-383/L.I.19/Ft.3/04/2020 tanggal 13 April 2020 dan selanjutnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Para pelaku diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

“Bea Cukai Meulaboh berkomitmen untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah Barat-Selatan Aceh dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Alim.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler