Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Kasus Dua Stafsus Presiden, Ahmad Basarah: Ambil Hikmahnya

Ahad 26 Apr 2020 11:41 WIB

Red: Hiru Muhammad

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapresiasi Keputusan pemerintah yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada presiden, wakil presiden, menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota DPR RI, anggota MPR RI, anggota DPD RI dan kepala daerah serta pejabat negara lainnya.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapresiasi Keputusan pemerintah yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada presiden, wakil presiden, menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota DPR RI, anggota MPR RI, anggota DPD RI dan kepala daerah serta pejabat negara lainnya.

Foto: MPR
Kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua staf khusus presiden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut kasus yang mendera dua mantan Staf Khusus Presiden, Belva Devara dan Andi Taufan, telah mencoreng wibawa Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua staf khusus presiden dan semua penyelenggra negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power 

“Memang, kasus tersebut patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial. Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kita ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang,” kata Basarah di Jakarta, Sabtu (25/4). 

Ketua DPP PDI Perjuangan itu lebih jauh mengatakan, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU administrasi pemerintahan. Di dalam UU ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Undang-undang ini juga bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelengaraan pemerintahan," kata Basarah.

Mantan Sekjen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonessia (GMNI) periode 1996 - 1999 itu berharap hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan, sehingga instrumen UU No. 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara. "Dengan demikian, tak akan terjadi 'abuse of power' seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu."