Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Ahmad Basarah: Tak Ada Ruang Kebangkitan PKI dalam RUU HIP

Sabtu 16 May 2020 13:22 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah  memastikan tidak ada ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali bangkit. Dia berharap pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum, untuk tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai terlarang ini di Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan tidak ada ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali bangkit. Dia berharap pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum, untuk tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai terlarang ini di Indonesia.

Foto: MPR
MPR minta jangan perlu Kkhawatir MPRS No XVXV tak ada dalam RUU HIP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan tidak ada ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali bangkit. Dia berharap pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum, untuk tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai terlarang ini di Indonesia. 

Peryataan Basarah itu disampaikan saat memberikan ceramah Pancasila secara virtual terhadap mahasiswa Pascasarjana Jurusan Ketahanan Nasional Universitas Brawijaya Jumat (15/5/2020) sore sekaligus untuk merespon ramainya pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan paham atau ajaran Komunisme /Marxisme. 

"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun," tandas doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini. 

Menurut Basarah yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan, dalam Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan ‘’TAP Sapujagat’’. Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).