REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus berpedoman dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Pengaturan PPDB secara umum seperti usia murid dan jalur seleksi dijelaskan di dalam aturan tersebut.
"Semua pengaturan PPDB di daerah tidak boleh menyimpang dari Permendikbud dan SE tersebut," kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (7/6).
Beberapa poin yang dituliskan dalam Permendikbud tersebut adalah PPDB dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Permendikbud juga menegaskan, kepala daerah bertugas membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB untuk kemudian dilaksanakan oleh kepala sekolah.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Catharina Muliana Girsang, mengatakan, petunjuk teknis harus dibuat oleh pemerintah daerah. Sebab, ada beberapa hal yang tidak bisa langsung diterapkan di beberapa daerah jika ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Tapi sesuai dengan UU Pemda, setiap kebijakan pusat diikuti kebijakan daerah yang selaras. Kami memang saat ini sudah jauh-jauh hari mengingatkan hal itu," kata Catharina.
Untuk jalur zonasi, pemerintah daerah juga bertugas untuk menetapkan wilayah zonasi sesuai kewenangannya. Prinsip yang harus diterapkan adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Selain itu, PPDB juga dilakukan secara daring (dalam jaringan) dengan mengunggah dokumen di laman pendaftaran PPDB. Pelaksanaan mekanisme ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.