Jumat 31 Jan 2025 15:15 WIB

Beda Sistem Zonasi PPDB dan Domisili SPMB Ada di Tingkat SMA, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Untuk tingkat SD dan SMP, sistem zonasi PPDB dan domisili SPMB tak ada bedanya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Mu ti menjelaskan perbedaan domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Foto: Dok Kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Mu ti menjelaskan perbedaan domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan perbedaan mendasar pada sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Seperti diketahui, SPMB akan menggantikan PPDB pada 2025.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025), Mendikdasmen memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP. Namun perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.

Baca Juga

"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen menjelaskan langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," ujar Mendikdasmen.

Mendikdasmen mengungkapkan pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur domisili ini.

Berbagai skenario tersebut, lanjutnya, juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sehingga dalam pelaksanaan SPMB diharapkan tidak akan menimbulkan masalah.

"Karena itu dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi," tutur Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement