Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Bea Cukai Cegah Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman

Kamis 25 Jun 2020 18:40 WIB

Red: Gita Amanda

Sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika.

Sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika.

Foto: Bea Cukai
Paket berisi 106 gram marijuana yang berhasil diamankan oleh tim petugas

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika di tengah pandemi Covid-19 melalui jasa pengiriman tujuan Kota Kendari, pada Kamis (18/6) lalu.

Bea Cukai bersama BNNP memaparkan hasil penindakannya dalam press release, Selasa (23/6) siang lalu, terkait penyelundupan narkotika dalam paket kiriman berisi 106 gram marijuana yang berhasil diamankan oleh tim petugas di warehouse JNE Kendari.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, mengungkapkan paket yang diberitahukan berisi Songket tersebut dikirim dari Kota Padang dengan penerima berinisial ZRR yang beralamat di Laonggosume. “Sebelum tiba di Kendari, petugas intelijen melalui sistem Bea Cukai terus melakukan pemantauan terhadap paket. Tim gabungan kemudian segera melakukan Control Delivery,” ungkapnya.

Ia menjelaskan setibanya di Kendari, pihak JNE kemudian menghubungi ZRR via telepon dan menginformasikan paket akan diambil sendiri oleh penerima barang di Kantor JNE. Setelah proses administrasi selesai dan memastikan yang menerima barang sesuai dengan nama yang tercantum dalam resi pengiriman, maka tim dengan segera melakukan penindakan.

”Setelah tim melakukan identifikasi, berhasil dibuktikan bahwa paket tersebut berisikan narkotika golongan I dengan jenis daun ganja kering (marijuana) dengan berat bruto 106 gram,” terang Denny.

Barang bukti ini kemudian diserahkan ke BNNP Sultra untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya. ZRR terancam  pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun,” ujar Ghiri Prawijaya, Kepala BNNP Sultra.

Denny juga menyampaikan bahwa sekecil apapun jumlahnya, narkotika tetap akan memberi efek yang bisa merusak generasi bangsa. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perlu diperangi oleh semua pihak. Tidak hanya oleh aparat pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

"Initinya adalah dari kami memang Narkoba ini menjadi bahaya yang extra ordinary. Sehingga apapun akan kami lakukan untuk membasmi kasus narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, silahkan info kepada kami, sampaikan langsung ke Bea Cukai atau BNN," pesan Denny.

“Mari kita saling mengawasi dan melindungi orang yang kita sayangi dari bahaya narkoba. Karena peran orang terdekat dapat sangat membantu untuk mencegah kejahatan narkoba,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler