RETIZEN -- Oleh Taufan Rahmadi, Aktivis Pariwisata Indonesia/Founder Temannya Wisatawan
UNWTO di dalam arahannya untuk memulai kembali aktivitas sektor pariwisata (Restart Tourism) menyatakan bahwa langkah–langkah yang menentukan bagi dimulainya kembali sektor pariwisata di suatu negara harus memastikan adanya kebijakan terkait fiskal bagi pelaku parekraf, ketersediaan pekerjaan dan menyediakan pelatihan yang dibutuhkan.
Apa yang menjadi arahan UNWTO ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di hadapan para menteri-menterinya beberapa waktu yang lalu bahwa kita di dalam menghadapi krisis pendemic ini membutuhkan kebijakan-kebijakan strategi yang luarbiasa (extraordinary) guna segera memulihkan ekonomi dan segera memberikan bantuan kepada mereka yang terkena dampak secara cepat.
Tulisan ini diturunkan dengan tujuan untuk menawarkaan sebuah gagasan yang diharapkan dapat menjadi solusi di dalam memulihkan sektor pariwisata yang tengah terpuruk ini.
Gagasan ini difokuskan pada dua hal yaitu pembuatan dan penguatan regulasi dan inovasi destinasi.
1. Pembuatan dan Penguatan Regulasi
Regulasi yang mencanangkan kebijakan pariwisata new normal terpusat dimana seluruh entitas pariwisata diwajibkan untuk mematuhi dan menjalankan SOP terkait agenda aksi pemulihan pariwisata berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat yang dalam hal ini berada dibawah koordinasi Kemenparekraf.
Regulasi yang diharapkan dapat segera dibuat ataupun diperkuat ini meliputi:
a. Pembatasan pembukaan destinasi wisata di propinsi ditetapkan berdasar pada hasil verifikasi dan rekomendasi Tim Khusus Penilai Destinasi Pariwisata New Normal Indonesia.
b. Pembatasan kunjungan berwisata keluar negeri selama 6 bulan bagi seluruh warga negara Indonesia, hal ini dimaksudkan selain menumbuhkan semangat nasionalisme pariwisata juga untuk memberikan dampak bagi penguatan ekonomi nasional.
c. Kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia hanya dibatasi dari negara yang sudah terbebas dari pendemic , regulasi ini diharapkan mampu mengurangi resiko masuknya wisatawan yang tertular ke wilayah Indonesia.
d. Penguatan sosialisasi mitigasi pariwisata di semua daerah tujuan wisata di Indonesia dengan dibarengi sangsi bagi pelaku atau pengelola destinasi yang tidak menerapkannya.
e. Regulasi penetapan tarif yang sama khusus bagi semua maskapai penerbangan untuk tujuan penerbangan ke destinasi pariwisata yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwasata new normal, hal ini bertujuan untuk dapat memberikan keringan bagi wisatawan disaat berlibur.
2. Inovasi Destinasi Pariwisata
Baru-baru ini US Travel Association mengumumkan hasil survey mereka terkait pandangan wisatawan terhadap layanan industri pariwisata ,
Dalam survey itu dijelaskan:
Terkait ketidakpastian diakibatkan pendemic, 79% wisatawan akan mengubah rencana perjalanan mereka di 6 bulan mendatang, 48% akan membatalkan perjalanan mereka, 44% akan mengurangi rencana perjalanan, 25% akan merubah destinasi wisata yang mereka bisa jangkau dengan menggunakan mobil daripada harus menggunakan pesawat terbang, 12% akan mengganti dari perjalanan internasional ke domestik.
Terkait Covid-19 sebagai faktor utama penentu keputusan, 55% mengindikasikan bahwa faktor pendemic Covid-19 mempengaruhi wisatawan di dalam menentukan keputusan mereka untuk berlibur dalam 6 bulan ke depan.
Terkait keinginan untuk bepergian ternyata masih cukup tinggi, mayoritas wisatawan 6 orang dari 10 orang mereka masih memiliki hasrat yang besar untuk berlibur dikala pendemic ini usai. 38% akan memilih melakukan perjalanan domestik dalam 6 bulan kedepan.
Terkait harapan untuk mendapatkan kebiasaan normal kembali di dalam berlibur, mayoritas wisatawan menyadari bahwa kebiasaan normal dulu disaat sebelum pendemic bisa tidak mereka dapatkan kembali , 47% wisatawan akan kembali berlibur tapi dengan extra hati-hati , 40% akan menguji air terlebih dahulu , dan 13% tidak ragu untuk langsung berlibur tanpa syarat.
Dengan membaca hasil survey diatas maka faktor kesiapan destinasi adalah hal yang sangat penting di dalam menarik minat bagi wisatawan untuk mau memilih destinasi tersebut untuk dikunjungi. Selain tentunya kewajiban menjalankan protokol kesehatan sesuai standard WHO, strategi dalam pemulihan destinasipun perlu untuk dilakukan langkah-langkah inovasi seperti:
a) Atraksi alam, budaya, dan kuliner menjadi atraksi utama yang dikembangkan secara terintegrasi dengan mempertahankan prinsip-prinsip keaslian, tradisional dan pariwisata berkelanjutan.
b) Desa Wisata dan Desa Pesisir dijadikan obyek wisata New Normal unggulan dengan atraksi-atraksi spesifik yang dimilikinya .
c) Destinasi Wisata Olah Raga dan Kesehatan adalah destinasi bagi wisatawan minat khusus yang berpotensi meraih market wisatawan lokal pada tahap awal pendemic ini mereda.
d) Destinasi Wisata Pendidikan , jenis wisata ini dengan varian konsepnya dapat memberikan alternative solusi bagi group kecil wisatawan lokal ( keluarga) di dalam mengatasi problem kejenuhan setelah berbulan-bulan berdiam diri di rumah.
e) Destinasi Halal , dengan mayoritas berpenduduk muslim Indonesia memiliki potensi yang sangat besar memberikan layanan ini kepada wisatawan muslim , baik itu lokal, nusantara ataupun mancanegara. Layanan halal adalah pilihan layanan berwisata yang salah satunya memberikan jaminan makanan sehat dan bersih sesuai dengan aturan-aturan dalam Islam.
Gagasan–gagasan di atas muncul didasarkan kepada prinsip–prinsip untuk memulai aktivitas pariwisata dengan tetap memegang kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku bagi semua masyarakat dan wisatawan.
Belum ada yang bisa memastikan kapan pendemic ini akan berakhir, di lain sisi krisis ekonomi sudah mulai terjadi, oleh karena itu gagasan dari pemulihan pariwisata yang berbasis kepada panduan UNWTO yang menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia sangatlah penting untuk segera diimplementasikan karena kita tidak ingin hidup berlama-lama dalam ketidakpastian dan membiarkan pesona Indonesia tenggelam dan menghilang.