Kamis 02 Jul 2020 20:14 WIB

Syarat Usia di PPDB Turunan dari PP

Kemendikbud menilai PPDB tahun ini lebih longgar dari tahun lalu.

Sejumlah anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) bersama orang tua murid berunjuk rasa di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes penolakan siswa miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok dan proses pendaftaran yang dinilai menyusahkan orang tua dan calon siswa.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) bersama orang tua murid berunjuk rasa di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes penolakan siswa miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok dan proses pendaftaran yang dinilai menyusahkan orang tua dan calon siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diturunkan dari Peraturan Pemerintah (PP).

"Rujukannya dari PP 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang mana memuat mengenai batas usia siswa. Itulah yang menjadi dasar dalam Permendikbud 17/2017 dan Permendikbud 44/2019," ujar Hamid di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Berdasarkan Permendikbud 44/2019, dijelaskan bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun hingga 12 tahun. Atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Hamid mengatakan PPDB berbasiskan zonasi merupakan keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu. Jika menggunakan seleksi berbasis nilai, banyak anak dari keluarga tidak mampu yang kesulitan bisa bersekolah di sekolah negeri karena tidak bisa mengakses pendukung pembelajaran.

Akibatnya sekolah terkastanisasi yakni sekolah favorit dan nonfavorit. Label itu perlahan dihilangkan Kemendikbud dengan PPDB zonasi yang dimulai pada 2017.

Berdasarkan Pasal 24 Permendikbud 44/2019 juga, lanjut Hamid, disebutkan bahwa seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Untuk jalur zonasi kuotanya paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah, dan jika terdapat sisa kuota dapat digunakan untuk jalur prestasi.

"PPDB tahun ini lebih longgar. Kalau tahun sebelumnya, kuota zonasi itu paling sedikit 90 persen. Namun sekarang paling sedikit 50 persen. Untuk jalur prestasi juga begitu, tahun ini bisa mencapai 30 persen," kata Hamid lagi.

Untuk kasus PPDB DKI Jakarta, lanjut Hamid, Kemendikbud mengizinkan penambahan kapasitas rombongan belajar hingga 40 siswa untuk jenjang SMA/SMK. Sejumlah daerah saat ini sedang melakukan PPDB baik secara daring maupun luring. Untuk luring dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement