Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT FFPI

Senin 06 Jul 2020 19:29 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada perusahaan berorientasi ekspor. Perusahaan tersebut adalah PT. Fuling Food Packaging Indonesia (FFPI), perusahaan produsen peralatan makanan dan minuman yang berlokasi di Jl. Randugarut KM 13 Kec Tugu, Semarang.

Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada perusahaan berorientasi ekspor. Perusahaan tersebut adalah PT. Fuling Food Packaging Indonesia (FFPI), perusahaan produsen peralatan makanan dan minuman yang berlokasi di Jl. Randugarut KM 13 Kec Tugu, Semarang.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas Kawasan Berikat untuk perusahaan ekspor

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 yang ditargetkan sebesar 5,3 persen kini sulit dipenuhi. BI bahkan memprediksi pertumbuhan ekonomi di 2020 akan berada di bawah 2,3 persen.

Pemerintah kini sedang menggalakkan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bea Cukai tentu berkomitmen mendorong program ini. Seperti yang dilakukan pada Rabu (1/7), Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada perusahaan berorientasi ekspor. Perusahaan tersebut adalah PT. Fuling Food Packaging Indonesia (FFPI), perusahaan produsen peralatan makanan dan minuman yang berlokasi di Jl. Randugarut KM 13 Kec Tugu, Semarang.

Fasilitas ini tidak hanya membantu industri untuk tumbuh, namun juga memberi dampak ekonomi positif lainnya, seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar domisili perusahaan. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menjelaskan fasilitas-fasilitas yang akan didapatkan perusahaan. “Fasilitas yang diberikan yaitu berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impornya. Kalau nanti perusahaan mendapatkan perijinan ini maka harus taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Semoga dengan mendapatkan fasilitas ini dapat menjadi pendorong ekonomi di tengah pandemi ini”, jelasnya.

Asisten Manajer PT. FFPI, Jimmy Santoso menyebut bahwa PT FFPI setiap tahunnya memiliki kapasitas produksi mencapai 800 Ton dengan harga bahan baku sekitar 900 dolar AS per ton. Dengan adanya fasilitas ini perusahaan akan dapat melakukan efisiensi biaya bahan baku mencapai 112,5 dolar per ton sehingga dalam setahun akan ada efisiensi biaya sebesar 90 Juta dolar AS. 

Jimmy juga mengungkapkan bahwa dalam 1-2 tahun kedepan perusahaan juga berencana akan menginvestasikan 3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 42,7 miliar dan sekitar 7 Juta dolar AS dalam 10 tahun ke depan.

Perusahaan ini menjadi perusahaan ke-10 yang menerima izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng DIY di 2020, menyusul 9 perusahaan lain, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, PT Hamana Works Tira Indonesia, dan PT Geomed Indonesia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler