Sabtu 11 Jul 2020 13:53 WIB

Deklarasi Halal Mandiri, Mengapa tidak?

Deklarasi Halal Mandiri, dapat saja dilakukan untuk lingkup terbatas.

Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Elvina A.Rahayu, MP*

Deklarasi Halal Mandiri, dapat saja dilakukan untuk lingkup terbatas dan dilakukan dengan protokol yang jelas. Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyib (LPHKHT) Muhammadiyah sudah menyampaikan pokok pikiran terkait poin deklarasi halal mandiri pada saat RDPU bulan Juni lalu.

Deklarasi Halal Mandiri (DHM) bukan pernyataan yang dilakukan oleh pelaku usaha sekalipun produknya cuma pisang goreng misalnya. Jika deklarasi halal mandiri itu dilakukan oleh pelaku usaha ,maka hak konsumen Muslim berpotensi terancam. Namun DHM dengan protap yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi suatu keniscayaan! DHM hanya boleh dilakukan ketika ada kelompok/ ormas Islam yang kompeten dan dapat diandalkan untuk menyokong kegiatan ini.

DHM ini sangat diperlukan. Mengapa? Profil industri makanan dan minuman Indonesia sekitar 99,9 persen merupakan industri berskala mikro kecil, bahkan ultra mikro ada di dalamnya. Jika persyaratan wajib halal yang diberlakukan kepada kelompok ini berupa sertifikasi halal, maka pertanyaannya seberapa besar dan seberapa lama pemerintah mau menyediakan biaya sertifikasi gratis?