Senin 13 Jul 2020 18:11 WIB

Soal Sekolah Dibuka, Kemendikbud Masih Tunggu Laporan Dinas

Hanya sekolah di zona hijau yang boleh dibuka dengan berbagai persyaratan.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menunggu laporan dari Dinas Pendidikan terkait jumlah sekolah yang dibuka di zona hijau. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, hanya sekolah di zona hijau yang boleh dibuka dengan berbagai persyaratan. 

"Baru sebagian kecil (dinas) yang lapor," kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, dihubungi Republika, Senin (13/7). 

Baca Juga

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan laporan data dari Dinas Pendidikan dari zona hijau nantinya juga akan dievaluasi dengan data yang ada di data pokok pendidikan (dapodik). Ia menegaskan, pembukaan sekolah di zona hijau merupakan wewenang kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat. 

Persyaratan sekolah di zona hijau boleh dibuka, yaitu pemerintah daerah harus setuju dengan pembukaan tersebut. Selanjutnya, satuan pendidikan harus memenuhi semua check list persiapan pembelajaran tatap muka. Terakhir, orang tua harus mengizinkan anaknya kembali belajar di sekolah.

Di zona hijau, setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, pada bulan pertama hanya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh masuk sekolah. Selanjutnya, dua bulan kemudian jenjang SD dan SLB boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, dua bulan selanjutnya setelah SD dan SLB dibuka, baru diperkenankan jenjang PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga, masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan.

Check list yang dimaksud antara lain adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ada akses pada fasilitas layanan kesehatan, dan wajib memakai masker. Selain itu, jika ada warga sekolah baik itu peserta didik atau guru yang mengalami kondisi medis atau sakit, tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kelas.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement