Kamis 23 Jul 2020 10:41 WIB

Kemendikbud Klarifikasi Pembiayaan Organisasi Penggerak

Program Organisasi Penggerak bisa dibiayai mandiri atau berbarengan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Program Organisasi Penggerak merupakan inisiatif Kemendikbud menggandeng organisasi dan ormas terkait pendidikan untuk meningkatkan kapasitas guru dan kepala sekolah di Indonesia.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Program Organisasi Penggerak merupakan inisiatif Kemendikbud menggandeng organisasi dan ormas terkait pendidikan untuk meningkatkan kapasitas guru dan kepala sekolah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan Program Organisasi Penggerak (POP) memiliki tiga skema pembiayaan. Tiga skema tersebut adalah murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan mandiri, dan dana pendamping (matching fund).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, menjelaskan pembiayaan POP dapat dilakukan secara mandiri atau berbarengan dengan anggaran yang diberikan pemerintah. "Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan," kata Iwan dalam keterangan resmi, Kamis (23/7).

Baca Juga

Meski begitu, Kemendikbud tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen. Pertama, asesmen kompetensi minimum dan survei karakter (SD/SMP). Kedua, instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD). Ketiga, pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah.

Tak hanya itu, proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund juga dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara. "Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia," kata Iwan.

Direktur Komunikasi Tanoto Foundation, Haviez Gautama, menyatakan mereka merupakan salah satu organisasi penggerak yang menggunakan pembiayaan mandiri. Tanoto Foundation memiliki Program Pintar Penggerak yang diajukan dalam POP. Program tersebut akan didanai mandiri oleh yayasan dengan nilai investasi lebih dari Rp 50 miliar untuk periode dua tahun (2020-2022).

"Salah satu misi Tanoto Foundation bekerja sama dengan pemerintah melalui POP Kemendikbud adalah mendorong percepatan peringkat global pendidikan Indonesia," kata Haviez.

Direktur Program Pendidikan Dasar Tanoto Foundation Ari Widowati menambahkan, dalam proses pendaftaran organisasi penggerak, Tanoto Foundation memasukkan pilihan pendanaan secara mandiri. Sehingga tidak menerima bantuan dana dari pemerintah dalam menjalankan program.

Sejak 16 April 2020, mereka juga tidak ada komunikasi dengan Kemendikbud, kecuali melalui platform tanya jawab POP. Selain itu, mereka dihubungi secara blind review oleh evaluator, di mana pewawancara tidak mengetahui asal organisasi. "Semua dilakukan dengan prosedur yang ketat," kata Ari.

Head of Marketing & Communications Yayasan Putera Sampoerna, Ria Sutrisno, menjelaskan mereka bersama-sama dengan mitra dalam dan luar negeri mendukung program POP menggunakan skema matching fund dengan nilai hampir Rp 70 miliar untuk mendukung program peningkatan kualitas guru dan ekosistem pendidikan.

"Ini bukan CSR. Kami adalah yayasan yang fokus kepada peningkatan kualitas pendidikan. Kami memilih skema partnership dengan berbagai pihak sebagai wujud komitmen kolaborasi dalam memajukan pendidikan nasional," kata Ria.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement