Selasa 04 Aug 2020 00:37 WIB

Kemendikbud Sediakan Bantuan UKT untuk 419.605 Mahasiswa

'Kita tak ingin kampus-kampus ditutup karena tidak ada mahasiswa kembali ke kampus.'

Ilustrasi Aliran Dana. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyediakan bantuan dana uang kuliah tunggal (UKT) kepada 419.605 mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Aliran Dana. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyediakan bantuan dana uang kuliah tunggal (UKT) kepada 419.605 mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyediakan bantuan dana uang kuliah tunggal (UKT) kepada 419.605 mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Total anggaran sebesar Rp 1,007 triliun itu dialokasikan sebagian besar untuk swasta.

"Kita tidak ingin kampus-kampus kemudian ditutup karena tidak ada mahasiswa yang kembali ke kampus makanya kita berikan bantuan untuk mahasiswa melalui bantuan uang kuliah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Ir. Nizam dalam konferensi pers Teman KIP di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (3/8).

Baca Juga

Bantuan itu diberikan untuk mahasiswa yang sudah menjalankan studi di universitas dan dilakukan agar mereka tidak harus berhenti belajar karena dampak ekonomi dari Covid-19.

Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar, mahasiswa yang disasar adalah mahasiswa semester 3,5 dan 7, tidak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan perekonomiannya terkena dampak dari COVID-19. Langkah itu diambil untuk mencegah DO masif dari perguruan tinggi terutama swasta.

Menurut dia, dalam kondisi normal terdapat sekitar satu persen mahasiswa yang tidak menamatkan studinya di universitas. Angka itu naik selama pandemi dengan diperkirakan sekitar 50 persen mahasiswa terancam DO akibat dampak Covid-19.

Keringanan UKT akan diberikan sebesar RP2,4 juta dan bersifat sementara untuk satu semester. Namun, dia mengatakan pemerintah juga telah memikirkan skenario untuk memperpanjang bantuan jika pandemi tidak selesai dalam rentang waktu dua semester.

"Sekitar 60 persen kita alokasikan untuk swasta karena yang paling banyak merasakan kampus swasta yang mungkin mengkover orang-orang yang tidak mampu, jadi itu prioritas," tegas Abdul Kahar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement