REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi di berbagai media untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan serta tugas fungsi Bea Cukai. Kali ini Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Nunukan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pemberantasan rokok ilegal dan tugas serta fungsi Bea Cukai secara umum.
Pada Selasa (4/8), Bea Cukai Mataram bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi NTB hadir dalam live talkshow di Lombok TV yang membahas pemberantasan rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono, menyatakan Bea Cukai sebagai instansi pengawas peredaran rokok ilegal telah melakukan berbagai upaya demi mengoptimalkan tujuan dari pengenaan cukai. "Yaitu untuk mengatur perilaku dan konsumsi masyarakat dalam rangka peningkatan mutu kesehatan masyarakat, serta sebagai salah satu sumber pendapatan negara,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (10/8).
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Haji Amri Rakhman turut menyatakan bahwa DBHCHT digunakan pemerintah daerah untuk membantu pengusaha barang kena cukai dan masyarakat. “Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku hasil tembakau, pembinaan industri, kesehatan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Syarwan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan banyak program dalam membantu pembiayaan, khususnya UMKM, salah satu contohnya ialah KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan UMi (Ultra Mikro) dengan bunga yang sangat rendah. Ini diharapkan akan meningkatkan produksi dan membantu perekonomian petani itu sendiri.
Putu Alit menambahkan ia berharap instansi pemerintah agar terus meningkatkan sinerginya demi meningkatkan penerimaan pajak sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kita sebagai instansi pemerintah terus meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholder baik untuk peningkatan penerimaan cukai, pemberantasan rokok ilegal sampai dengan penyaluran DBHCHT kepada industri dan masyarakat yg membutuhkan,” ujar Putu Alit.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT, agar nantinya masyarakat tidak ragu lagi dalam membantu pemerintah mengawasi rokok ilegal ataupun menagih pemanfaatan DBHCHT di daerahnya.
Sementara itu, di perbatasan Kalimantan dan Malaysia, Bea Cukai Nunukan bersama dengan Yonif 623 Bhakti Wira Utama dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten nunukan memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kecamatan Sebatik Timur. “Pada penyuluhkan kali ini kami memberikan informasi terkait tugas dan fungsi Bea Cukai serta pentingnya peran Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap lalu lintas barang yang ke luar dan masuk Indonesia,” ungkap M Solafudin, Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan.
Penyuluhan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar di Kecamatan Sebatik Timur dan pelajar dari Pondok Pesantren As-Adiyah Sungai Nyamuk. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat lebih cinta Indonesia dengan cara yang benar. Serta, memahami ideologi Negara Indonesia yaitu Pancasila dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta melestarikan adat budaya Indonesia yang sudah ada.