Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal

Jumat 14 Aug 2020 05:04 WIB

Red: Gita Amanda

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta menggagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera. (ilustrasi)

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta menggagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera. (ilustrasi)

Foto: Bea Cukai
Potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,99 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta menggagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, dalam siaran persnya di Semarang, Kamis (13/8), mengatakan terdapat tiga penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Ia menjelaskan penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di ruas Jalan Raya Kaligawe Semarang, ruas Tol Pejagan-Pemalang, serta ruas Tol Palikanci. Dalam penindakan tersebut, kata dia, Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berkoordinasi dengan Bea Cukai Cirebon saat penangkapan di ruas Tol Palokanci.

Baca Juga

Menurut dia, rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut disamarkan dengan menggunakan barang lain untuk mengelabui petugas. "Ada yang ditutupi dengan karung berisi cabai, ada yang dicampur dengan muatan kerupuk," katanya.

Ia menyebut jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Padang, Jambi, Pekanbaru, dan Lampung. Dari tiga penindakan itu, lanjut dia, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,99 miliar.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler