Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6,8 Juta Rokok Ilegal

Jumat 14 Aug 2020 17:40 WIB

Red: Gita Amanda

Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil memberantas penyelundupan peredaran rokok ilegal sebanyak total 6,8 juta batang senilai Rp 7,2 miliar.

Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil memberantas penyelundupan peredaran rokok ilegal sebanyak total 6,8 juta batang senilai Rp 7,2 miliar.

Foto: Bea Cukai
Rokok ilegal yang disita senilai Rp 7,2 M dengan kerugian negara mencapai Rp 4 M

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil memberantas penyelundupan peredaran rokok ilegal sebanyak total 6,8 juta batang senilai Rp 7,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menjabarkan kronologis yang berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal asal Jawa tujuan Sumatera pada hari raya Idul Adha.

“Tepat di Hari Raya Idul Adha, tim petugas kami bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penghentian dan pemeriksaan terhadap beberapa sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok illegal,” ungkap Esti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Lebih detail, Esti menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (31/7),  tim mendapati sebuah truk yang diduga memuat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. “Tim kami kemudian menindak sebanyak 910 ribu batang rokok dengan total nilai barang berkisar Rp 1,1 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp 493 juta,” paparnya.

Esti melanjutkan, dari hasil pengembangan, pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 13.30 WIB tim petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita Cukai. Modusnya disembunyikan di bawah tumpukan kardus berisi kopi sebanyak 832 ribu batang. Nilai barang berkisar Rp 848.640.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 450.864.960.

Tidak berhenti sampai disitu, ujar Esti, petugas kembali, pada Ahad (2/8), di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.00 WIB menindak sebuah truk yang mengangkut  rokok ilegal berbagai merek sebanyak 5.120.000 batang dengan nilai barang berkisar Rp 5.222.400.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.037.798.400.

“Seluruh barang bukti, pelaku beserta sarana pengangkut truk yang telah ditindak oleh tim petugas dibawa ke Kantor kami untuk dilakukan penelitian mendalam,” jelasnya.

Menurut Esti, dengan adanya kegiatan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam peradaran serta distribusi  rokok ilegal, sehingga bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler