Jumat 14 Aug 2020 18:09 WIB

UB Siap Fasilitasi Mahasiswa dalam Program Merdeka Belajar 

Mahasiswa juga berhak mengikuti kegiatan belajar di luar perguruan tinggi.

Universitas Brawijaya
Foto: Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat dijadikan pondasi untuk mempersiapkan lulusan perguruan tinggi yang tangguh, terampil, ulet, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Nuhfil Hanani menyatakan siap memfasilitasi mahasiswa dalam rangka menyukseskan program tersebut.

Rektor menyampaikan, dengan konsep Merdeka Belajar, mahasiswa selain diharapkan dapat menguasai pengetahuan dari program studi yang Ia ambil, juga dibekali pengetahuan dan keterampilan di luar program studi yang diambil, karena mereka berhak mengambil mata kuliah di luar program studi dalam universitas atau pun di luar universitas.

"UB sendiri telah mempersiapkan hampir semua program studi untuk dapat menerima mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Sudah dilakukan MoU atau Perjanjian Kerja Sama antar fakultas dengan berbagai universitas di luar UB, contohnya dengan UI dan UGM," ucap Rektor dalam siaran pers, Jumat (14/8).

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UB Prof Aulanni’am, di mana  saat ini semua fakultas menawarkan tujuh mata kuliah setiap prodi yang bisa diambil oleh mahasiswa dari program studi lain.

Prof Aulanni’am menyebutkan, pengembangan program Merdeka Belajar di UB disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, di mana pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa dapat dilaksanakan dengan mengikuti seluruh proses pembelajaran secara reguler, atau mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi dan di luar program studi.

"Jadi, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk dapat mengambil satu semester pembelajaran di luar Program Studi pada universitas yang sama, ditambah lagi paling lama dua semester untuk menempuh pembelajaran pada Program Studi yang sama di universitas yang berbeda atau Program Studi yang berbeda di universitas yang berbeda," kata Prof Aulanni’am.

Selain itu, mahasiswa juga berhak mengikuti kegiatan belajar di luar perguruan tinggi. Di antaranya magang/praktik kerja, proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di sekolah, melakukan kegiatan kewirausahaan, penelitian, atau proyek kemanusiaan.

Menurut Prof Aulanni’am, sebenarnya kebijakan Merdeka Belajar bukan hal yang baru bagi UB, karena UB telah melakukan berbagai kegiatan tersebut sebelum penetapan kebijakan. Seperti contohnya Fakultas Ilmu Komputer dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis telah melakukan rintisan program mahasiswa magang bersertifikat. UB juga telah melaksanakan KKN Tematik. Fakultas Ilmu Budaya juga telah melaksanakan program mengajar di sekolah, demikian juga pertukaran mahasiswa internasional dan Double Degree.

"Pada Intinya, Kampus Merdeka diharapkan dapat memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk secara sukarela memilih konsep belajar yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Mereka dapat menyelesaikan pendidikan reguler pada umumnya, atau memilih sesuai jalur pendidikan yang ditawarkan, tentunya dengan arahan dosen Penasihat Akademik atau dosen PA. Dengan demikian, Dosen PA sangat berperan penting dalam mengarahakan dan memaksimalkan potensi mahasiswa dalam menyikapi program Merdeka Belajar ini," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement