Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Bea Cukai Kendari dan BNN Amankan 19,52 Gram Tembakau Gorila

Rabu 19 Aug 2020 23:33 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Terus melakukan pengawasan dalam peredaran barang berbahaya, sinergi Bea Cukai Kendari bersama Barang Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mencegah peredaran narkotika jenis tembakau gorilla.

Terus melakukan pengawasan dalam peredaran barang berbahaya, sinergi Bea Cukai Kendari bersama Barang Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mencegah peredaran narkotika jenis tembakau gorilla.

Foto: Bea Cukai
Sinergi Bea Cukai dan BNN diharapkan mampu menjaga masuknya barang haram ke Kendari

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Terus melakukan pengawasan dalam peredaran barang berbahaya, sinergi Bea Cukai Kendari bersama Barang Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mencegah peredaran narkotika jenis tembakau gorilla.

Kepala Kantor, Denny Benhard Parulian mengungkapkan bahwa informasi awal didapatkan dari hasil analisis petugas Bea Cukai Sulbagsel. Selanjutnya, informasi diteruskan kepada tim petugas Bea Cukai Kendari yang kemudian berkoordinasi dengan Kepala Gudang JNE untuk memonitor barang dengan tujuan Kabupaten Kolaka ini.

Denny menjelaskan, pada Minggu (9/8), Kepala Gudang JNE menginformasikan kedatangan barang dimaksud dan segera petugas Bea Cukai Kendari menuju ke JNE untuk melakukan proses identifikasi terhadap barang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kami bersama BNN, isi paket tersebut diduga berupa 19,52 gram berat bruto narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Denny, tim petugasnya berkoordinasi dengan tim Dit. Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan Control Delivery menuju alamat tujuan pengiriman di Kolaka pada Senin (10/8) keesokan harinya. “Setelah barang diterima oleh penerimanya, tim gabungan segera melakukan pengamanan terhadap satu orang penerima barang berinisial D berusia 21 tahun,” tambah Denny.

Barang bukti dan penerima barang langsung diserahterimakan dan dibawa Dit. Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara untuk pengembangan lebih lanjut. Denny menyampaikan, Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara kontinyu demi memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

“Sinergi ini diharapkan dapat terus menjaga masuknya barang-barang haram yang merusak generasi bangsa di Sulawesi Tenggara,” pungkas Denny.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler