Ahad 30 Aug 2020 20:54 WIB

Sekolah Masih Mendata Provider untuk Subsidi Kuota Internet

Pengajuan data ke Kemendikbud ini paling lambat harus diserahkan pada 11 September.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah siswa saat melakukan aktivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan fasilitas jaringan internet gratis hasil swadaya warga di Sanggar Berase, Petamburan, Jakarta, Jumat (28/8). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan subsidi kuota internet sebesar Rp 7,2 triliun bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan selama masa PJJ. Subsidi kuota internet itu akan berlangsung selama empat bulan terhitung dari bulan September hingga Desember 2020, dengan rincian siswa mendapat 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah siswa saat melakukan aktivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan fasilitas jaringan internet gratis hasil swadaya warga di Sanggar Berase, Petamburan, Jakarta, Jumat (28/8). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan subsidi kuota internet sebesar Rp 7,2 triliun bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan selama masa PJJ. Subsidi kuota internet itu akan berlangsung selama empat bulan terhitung dari bulan September hingga Desember 2020, dengan rincian siswa mendapat 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dana subsidi kuota internet yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat belum dicairkan. Sekolah-sekolah di DIY masih melakukan pendataan terkait provider yang digunakan guru dan peserta didik.

Sekolah yang masih melakukan pendataan di antaranya SMA Negeri 1 Yogyakarta dan SMK Negeri 3 Yogyakarta. Data ini nantinya akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk penerimaan subsidi kuota internet yang sudah disiapkan guna menunjang sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19. "Baru proses pendataan," kata Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Yogyakarta, Mifta Kodin kepada Republika.co,id, Ahad (30/8).

Baca Juga

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Yogyakarta, Bujang Sabri mengatakan, pengajuan data ke Kemendikbud ini paling lambat harus diserahkan pada 11 September 2020. Terkait besaran subsidi yang diterima tiap sekolah sendiri, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Sabri pun berharap subsidi tersebut dapat segera dicairkan. Hal ini mengingat kebutuhan kuota internet yang dibutuhkan peserta didik dan guru selama PJJ ini cukup besar.

"Subsidinya belum dicairkan, sekarang masih proses pendataan nomor handphone peserta didik. Terkait subsidi tentunya kami patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah, berharap bantuan tersebut bisa segera terlaksana," kata Sabri.

Bujang menyebut, pihaknya juga telah melakukan perubahan anggaran untuk menunjang PJJ di tahap pertama sebelum masuknya tahun ajaran baru 2020/2021. Di tahap pertama ini, sudah dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hampir Rp 90 juta.

Tentunya, dana tersebut dialokasikan untuk pembelian kuota internet bagi seluruh peserta didik. Sementara, total dana BOS yang diterima SMK Negeri 3 Yogyakarta per tahunnya mencapai sekitar Rp 200 juta.

"Kita ajukan dan lakukan perubahan anggaran di perencanaan BOSNAS kita. Setelah disetujui, baru kita pengadaan (kuota) yang bekerja sama dengan beberapa provider sesuai dengan masing-masing provider yang digunakan anak-anak kita," kata Sabri.

Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut akan memberikan bantuan sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama empat bulan. Subsidi ini akan diberikan dari bulan September hingga Desember 2020 mendatang.

Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, sedangkan guru akan mendapat 42 GB per bulan. Selain itu, perguruan tinggi juga mendapatkan bantuan dengan rincian mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Nadiem berharap kebijakan ini bisa menjadi jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. "Ini yang sedang kami akselerasi secepat mungkin agar bisa cair," kata Nadiem.

Selain itu, juga dialokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekonomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini. "Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement