Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bamsoet Respons Soal Netralitas PNS Hingga Aturan Plastik

Rabu 09 Sep 2020 19:14 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons sejumlah isu aktual dalam sepekan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons sejumlah isu aktual dalam sepekan.

Foto: istimewa
Ketua MPR juga mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seperti pada pekan-pekan sebelumnya, Ketua MPR memberikan responsnya terkait sejumlah isu aktual di dalam negeri. Berikut di antaranya:

1. Pemerintah bersama institusi terkait aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu segera menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga netralitas ASN yang akan dilakukan pada Kamis (10/9), respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan diharapkan SKB tersebut dapat menjadi pedoman pengawasan netralitas ASN selama Pilkada 2020, disamping Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara.

B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) bersama pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, untuk menindak tegas ASN yang terlibat pelanggaran netralitas Pilkada, mengingat berdasarkan data tahun 2020 per 19 Agustus terdapat 490 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, dari jumlah tersebut baru 194 ASN yang diberikan sanksi.

C. Mendorong Kemenpan RB meminta kepada PPK untuk menyosialisasikan SKB berserta sanksi jika dilakukan pelanggaran kepada seluruh ASN, dan dengan memahami ketentuan dalam SKB tentang Netralitas dapat membangun sinergitas, efektivitas dan efisiensi, agar pelaksanaan Pilkada sesuai dengan asas dan sistem pemilu.

D. Mendorong aparat birokrasi, untuk selalu menyampaikan ke jajarannya mengenai pentingnya disiplin menerapkan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, mengingat netralitas ASN sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Pemerintah menyampaikan adanya peningkatan signifikan jumlah daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi alias zona merah dalam tiga pekan terakhir, yakni telah mencapai 200.035 orang yang berdampak pada penuhnya rumah sakit dan kurangnya fasilitas kesehatan lainnya, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) untuk terus berupaya mengendalikan laju penyebaran Covid-19 melalui berbagai strategi ataupun kebijakan yang mampu menekan angka penambahan kasus Covid-19, mengingat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia diakibatkan ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

B. Mendorong pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah berkomitmen memperluas upaya pengetesan dan contact tracing secara masif dan agresif, sehingga kasus baru Covid-19 dapat segera terdeteksi dan ditangani dengan cepat.

C. Mendorong TNI-Polri untuk secara konsisten mengawasi kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, khususnya di area publik dan titik keramaian sehingga dapat dilakukan upaya pendisiplinan.

D. Mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, sebab penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

3. Pemerintah perlu memberikan bantuan yang lebih dari stimulus maupun bantuan modal bagi pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah melakukan tatap muka dengan pelaku UMKM dan mendata kebutuhan dan bantuan apa saja yang diperlukan bagi pelaku UMKM, agar kebutuhan dan bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan tepat guna.

B. Mendorong pemerintah memberikan pendampingan kepada pelaku sektor UMKM untuk dapat mengoperasikan pembukaan pasar baru dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi, sehingga produk yang dipasarkan memiliki daya saing dan target pasar yang tepat.

C. Mendorong pemerintah berkomitmen untuk fokus mendukung pengembangan UMKM, dikarenakan UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian yang cukup besar pengaruhnya bagi negara.

D. Mendorong pemerintah tetap berupaya mengoptimalkan pemberian stimulus dan bantuan modal untuk pemulihan dan pengembangan UMKM, dengan melakukan inovasi namun tetap disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

E. Mendorong pemerintah agar stimulus dan bantuan dapat menjangkau seluruh UMKM yang ada, seperti dengan memperbaiki sarana sosialisasi dan komunikasi antara pemerintah dengan UMKM, sehingga bantuan dan stimulus dari pemerintah dapat dipergunakan dengan baik oleh pelaku UMKM.

F. Mendorong pemerintah membantu UMKM untuk membuka akses pasar dan modal, seperti memasarkan UMKM melalui pameran virtual produk UMKM hingga perizinan dan kesiapan UMKM untuk mengekspor produknya.

4. Masih lemahnya implementasi dari penerapan aturan plastik sekali pakai melalui penetapan peraturan daerah, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong seluruh pemerintah daerah segera merumuskan dan membahas peraturan daerah yang berkaitan dengan larangan penggunaan plastik sekali pakai, agar dapat dijadikan dasar bagi aparat untuk melarang dan menindak masyarakat yang abai, guna mengurangi timbunan sampah plastik.

B. Mendorong pemerintah bersikap tegas terhadap penerapan kebijakan tersebut, sehingga dapat mencapai target yaitu pengurangan timbunan sampah plastik hingga 30 persen pada 2025.

C. Mendorong pemerintah melakukan tindak lanjut, monitoring/pengawasan, evaluasi, dan verifikasi data agar capaian yang telah dilaksanakan dapat dilihat dan dipantau progresnya, sehingga target pengurangan timbunan sampah plastik dapat tercapai secara maksimal.

D. Mengimbau masyarakat agar menyadari bahwa penguraian sampah plastik membutuhkan waktu yang lama dan juga menimbulkan kerusakan lingkungan, untuk itu diharapkan masyarakat secara bersama-sama mengurangi penggunaan plastik, dan mulai membawa tas bawaan masing-masing jika berbelanja.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler