REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Merek dan jenis rokok yang beredar di tengah- tengah masyarakat saat ini semakin beragam, dengan berbagai macam kemasan hingga penawaran harga yang menarik. Namun tidak semua produk yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut legal dan jika tidak jeli, masyarakat akan mengonsumsi rokok ilegal yang peredarannya justru sangat merugikan negara.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, di wilayah kerja Jawa Tengah dan DIY ada sejumlah merek rokok ilegal yang jamak beredar di pasaran.
"Merek rokok ilegal yang sering digunakan oleh pelaku sangat beragam dan kebanyakan namanya kurang begitu dikenal," ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/9).
Ia menyebut, setidaknya ada 10 merek rokok ilegal yang paling banyak digunakan (beredar) akhir-akhir ini, berdasarkan hasil penindakan oleh petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Ke-10 merek tersebut meliputi Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura serta merek Laris Brow.
Merk lainnya juga ada namun dalam dalam jumlah yang lebih sedikit, seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan masih banyak lagi.
"Rokok illegal dengan menggunakan merek-merek tersebut banyak beredar di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi," tambah Moch Arif.