Senin 21 Sep 2020 08:27 WIB

Perlu Strategi Lakukan Riset Saat Pandemi

Pandemi Covid-19 turut menimbulkan keresahan bagi mahasiswa.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Gita Amanda
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia turut menimbulkan keresahan bagi mahasiswa. Pasalnya, mereka menghadapi kesulitan melakukan riset untuk tugas akhir karena aktivitas fisik belum bisa berjalan normal.

Dosen FH UII, Mahrus Ali mengatakan, menemukan permasalahan riset diawali membaca penemuan-penemuan riset yang sudah ada. Itu untuk melihat kekurangan riset sebelumnya dan membuahkan kerangka masalah baru yang dapat diteliti.

"Sehingga, dapat memunculkan perspektif baru penelitian, baik dalam subyek atau obyek penelitian," kata Mahrus dalam webinar yang digelar Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII).

Ia menyarankan, diskursus teori penelitian jangan mendikotomi suatu teori dalam bidang hukum tertentu dengan bidang hukum yang lain. Misal, penelitian kriminalisasi ditinjau dari aspek hukum pidana dan hukum hak asasi manusia.

Mahrus mengingatkan, yang perlu dicermati dalam menemukan teori atau pustaka pendahuluan dimulai memahami kata kunci atau variabel penelitian. Kemudian, pastikan teori yang digunakan bisa menjawab permasalahan penelitian yang ada.

"Terakhir, riset hukum tidak selalu menggunakan teori, tapi bisa juga dengan menggunakan kerangka berpikir seperti asas atau doktrin," ujar Mahrus.

Direktur Pusham UII, Eko Riyadi menuturkan, untuk mendapat topik penelitian secara praktis bisa dilakukan dengan membaca. Adapun ruang lingkup membaca bisa membaca berita, laporan penelitian, jurnal, dan membaca situasi sosial.

"Sehingga, kegiatan membaca sangat identik dengan upaya menemukan masalah yang nantinya dapat diangkat mejadi topik penelitian normatif," kata Eko.

Tapi, perlu diperhatikan konsistensi antar aturan, adanya pertentangan atau tidak dalam aturan, konsistensi aturan dengan asas-asas hukum. Lalu, tinjauan atas hirarki peraturan perundang-undangan dan penerapan aturan dalam putusan.

"Berdasarkan kelima hal penting tersebut dapat membantu dalam membaca suatu permasalahan hukum yang dapat dijadikan topik suatu penelitian," ujar Eko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement