REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan waktu kampanye Pilkada 2020 yang akan berlangsung tiga hari lagi, tepatnya pada 26 September 2020, ini Respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Bambang Soesatyo atau biasa dipanggil Bamsoet mendorong para bakal calon kepala daerah/Cakada, penyelenggara Pilkada, partai, dan masyarakat pendukung Cakada agar benar-benar berkomitmen mematuhi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Khususnya Cakada harus menjadi contoh/panutan yang baik bagi masyarakat, mengingat keselamatan dan kondisi kesehatan seluruh pihak terkait Pilkada 2020 menjadi prioritas, agar tidak muncul kluster baru covid-19 dalam Pilkada.
Bamsoet juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri, segera mengambil sikap dengan merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu agar penyelenggaraan pilkada dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19, dan menjadi landasan bagi aparat penyelenggara untuk mengambil tindakan bagi cakada dan pendukungnya jika melanggar ketentuan yang ditetapkan, khususnya pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan kampanye yang menimbulkan kerumunan orang atau massa, dan berharap aparat tidak segan memberikan sanksi diskualifikasi apabila pelanggaran protokol kesehatan kembali terulang.
Bamsoet juga meminta masyarakat pendukung Cakada tertentu untuk tidak berkumpul atau berkerumun ketika sedang melakukan tahapan kampanye, serta menyarankan Cakada untuk berinovasi melakukan tahapan kampanye yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan massa, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi dan media sosial, ataupun cara lainnya.
Pihak penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum/KPU, segera menginformasikan teknis kampanye kepada Cakada, sehingga Cakada dapat mempersiapkan kampanyenya secara matang tanpa perlu menimbulkan kerumunan massa.