REPUBLIKA.CO.ID, JAKArta -- Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah segera menyosialisasikan serta menjelaskan sejumlah pasal RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, dan masih menuai pro dan kontra.
"Saya mendorong pemerintah agar segera melakukan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja tersebut, serta memberikan penjelasan maksud dari sejumlah pasal atau butir-butir yang dinilai masih bermasalah," ujar Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (7/10).
Dia mengatakan penjelasan diperlukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dia mencermati sejumlah hal yang menuai pro dan kontra perlu dijelaskan seperti perihal Upah Minimum Kabupaten Kota/UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Kemudian terkait nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak seumur hidup, outsourcing atau aliha daya pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti, outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan, dan Tenaga Kerja Asing yang dinilai menjadi mudah untuk masuk ke Indonesia.
"Hal tersebut penting untuk membendung berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat," kata dia.
Bamsoet juga meminta kepada seluruh media massa yang ada di Indonesia, baik cetak, siaran, maupun online, agar tidak menyebarkan informasi hoaks atau informasi yang tidak jelas validitas-nya, khususnya terkait substansi UU Cipta Kerja.
Dia berharap media massa sebagai salah satu pilar demokrasi dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, tidak memihak, dan objektif, sehingga menjadi sarana berbagi informasi dan pengetahuan yang benar bagi masyarakat.
"MPR berharap media dapat menyampaikan konten-konten yang positif dan edukatif bagi masyarakat," ujar politisi Golkar itu.
Lebih jauh Bamsoet menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang belum bisa menerima keberadaan UU Cipta Kerja dimaksud dapat meminta pemerintah atau DPR untuk melakukan dialog terkait butir-butir yang dianggap merugikan masyarakat, khususnya buruh.
Sehingga dapat dicapai kesepahaman untuk kepentingan bersama, dan jika tidak didapat kesepahaman, MPR menyarankan agar diselesaikan dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya mengimbau masyarakat agar berfikir secara jernih dalam menilai suatu persoalan dan tidak mudah terhasut oleh konten-konten hoaks yang belum jelas validitas atau kebenarannya. Diharapkan masyarakat tetap kritis dalam mengoreksi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah termasuk UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan rakyat Indonesia," tutur Bamsoet.